Katakata.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap puluhan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi yang dikenal dengan tradisi Pacu Jalur.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, menjelaskan bahwa sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 21 April 2026, pihaknya menangani 29 laporan polisi terkait aktivitas PETI dengan total 54 tersangka.
“Dari jumlah tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan 11 tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mengungkap 25 perkara dengan 43 tersangka,” ujarnya.
Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 22 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain penindakan hukum, aparat juga melakukan penertiban besar-besaran terhadap sarana dan prasarana PETI di berbagai lokasi.
Sebanyak 210 titik telah ditertibkan dengan rincian 1.167 unit rakit PETI dimusnahkan, disertai ratusan peralatan lain seperti mesin sedot, mesin robin, kompresor, selang spiral, hingga alat dulang.
Langkah ini, menurut Brigjen Hengky, merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memutus rantai aktivitas ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Dalam pengembangan kasus, aparat juga mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Jembatan Tepian Rajo di Kecamatan Pangean dan SPBU di Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan bersama barang bukti 4.396 liter BBM bersubsidi.
Brigjen Hengky mengungkapkan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama maraknya aktivitas PETI di Kuantan Singingi. Namun, aktivitas tersebut membawa dampak serius terhadap lingkungan.
“Kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan masyarakat menjadi konsekuensi dari praktik ilegal ini,” tegasnya.
Sebagai langkah ke depan, Polda Riau akan mengedepankan pendekatan green policing, yakni penegakan hukum yang dibarengi dengan upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan.
Pendekatan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, serta masyarakat.
Selain itu, aparat juga mendorong penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat, sekaligus mempercepat pemulihan lingkungan pasca-penertiban.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten, termasuk terhadap aktor intelektual di baliknya,” tegas Hengky.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal demi keberlanjutan alam bagi generasi mendatang.(SID/HBN)
