Katakata.id – Sidang yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai babak akhir. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan panjang yang menyeret salah satu tokoh reformasi pendidikan Indonesia itu ke meja hijau.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Tak hanya hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Nadiem harus menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi komitmen nasional. Hakim bahkan menilai tindak pidana tersebut dilakukan secara sistematis sehingga menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan. Nadiem dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga hal itu menjadi salah satu dasar yang membuat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak berhasil membuktikan keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut.
Andi berpendapat unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan belum terpenuhi secara meyakinkan, sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam kasus pengadaan Chromebook.
Perbedaan pandangan di antara majelis hakim itu menjadi salah satu sorotan penting dalam persidangan, meski pada akhirnya putusan mayoritas tetap menyatakan Nadiem bersalah.
Vonis 10 tahun penjara tersebut juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa meminta majelis menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Bahkan, jaksa turut meminta agar aset senilai Rp4,87 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi turut dirampas untuk negara.
Putusan ini menjadi salah satu vonis paling menyita perhatian dalam sejarah penanganan perkara korupsi di sektor pendidikan. Kasus pengadaan Chromebook yang semula digagas sebagai bagian dari percepatan digitalisasi sekolah kini justru berakhir dengan vonis pidana terhadap mantan menteri yang pernah menjadi simbol transformasi pendidikan nasional.
Meski demikian, putusan Pengadilan Tipikor ini belum berkekuatan hukum tetap. Nadiem Makarim maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Rasid Ahmad
