Katakata.id – Sidang lanjutan perkara yang menyeret nama Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memunculkan fakta baru yang menyita perhatian publik.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (20/5/2026), Plt Kepala Dinas PUPR Riau, Thomas Larfo Dimeira mengungkap adanya permintaan bantuan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau yang disebut berasal dari SF Hariyanto.
Keterangan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami aliran uang yang berkaitan dengan terdakwa Arief Setiawan.
Di hadapan majelis hakim, Thomas mengaku pernah dipanggil langsung oleh SF Hariyanto untuk membantu proses perbaikan rumah dinas Kapolda Riau, Herry Heryawan.
“Waktu itu saya diperintah Wakil Gubernur untuk membantu memperbaiki rumah dinas Kapolda,” ujar Thomas dalam persidangan.
Usai menerima arahan tersebut, Thomas kemudian menghubungi Arief Setiawan karena menilai yang bersangkutan dapat membantu pelaksanaan pekerjaan itu.
“Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah dinas Kapolda,” katanya.
Tak hanya itu, Thomas juga membeberkan adanya penyerahan uang saat pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru. Ia menyebut Arief Setiawan membawa sebuah goodie bag yang kemudian digeser kepada pihak swasta bernama Puji.
Ketika ditanya jaksa terkait jumlah uang yang diserahkan, Thomas menyebut nominalnya mencapai Rp300 juta.
“Rp300 juta,” jawabnya.
Namun demikian, Thomas mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana tersebut. Ia baru mengetahui belakangan bahwa uang itu ternyata tidak jadi dipakai dan telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
“Setelah saya cari tahu, uang Rp300 juta itu tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK,” ungkapnya mengutip Riauonline.
Menurut Thomas, berdasarkan informasi yang diketahuinya, pengembalian dana dilakukan sekitar 30 April 2026.
Dalam persidangan itu, jaksa juga mempertanyakan apakah membantu perbaikan rumah dinas Kapolda merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Thomas sebagai pejabat di lingkungan PUPR.
“Apakah ini tupoksi biro pembangunan?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Thomas singkat.
Jaksa kembali mendalami alasan mengapa permintaan tersebut justru diarahkan kepada Thomas. Namun saksi mengaku tidak mengetahui alasan pasti.
“Saya tidak tahu,” tegasnya.
Kesaksian Thomas menambah dinamika persidangan yang terus mengungkap berbagai fakta baru terkait dugaan aliran uang dan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Editor: Rasid Ahmad
