Katakata.id – Polemik penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos anggaran pendidikan kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Senin (15/6/2026), sejumlah saksi mengungkap dampak yang mereka rasakan sejak program unggulan pemerintah tersebut mulai dijalankan.
Sidang yang memeriksa Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 itu menghadirkan guru dan mahasiswa sebagai saksi pemohon. Mereka mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Salah satu saksi, Iman Zanatul Haeri, guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), membeberkan berbagai persoalan yang menurutnya muncul setelah pelaksanaan MBG.
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Iman mengaku menerima banyak laporan dari kalangan guru terkait pemutusan hubungan kerja, penurunan kesejahteraan, hingga keterlambatan pembayaran gaji.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ungkap Iman.
Ia mencontohkan, terdapat guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Bahkan ada guru di Sumedang yang hanya menerima Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
Menurut Iman, kondisi tersebut terungkap dari survei yang dilakukan P2G terhadap 239 guru yang terdiri dari guru honorer dan PPPK paruh waktu. Hasil survei menunjukkan sejumlah dampak yang dirasakan para pendidik, mulai dari meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar, keterlambatan pembayaran honor, hingga menurunnya peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Tak hanya itu, para guru juga harus terlibat dalam proses distribusi makanan bergizi gratis di sekolah.
“Mereka harus mengawasi pembagian makanan, mencatat distribusi, hingga memastikan wadah makanan kembali. Akibatnya jam pembelajaran berkurang dan proses belajar menjadi tidak efektif,” jelasnya.
Iman juga mengaku tidak mudah menghadirkan para guru ke ruang sidang MK karena banyak yang merasa khawatir dan takut mengalami tekanan.
“Teman-teman guru takut hadir karena khawatir ada intimidasi secara struktural dari kepala sekolah, pengawas maupun dinas pendidikan,” katanya.
Keluhan serupa datang dari kalangan mahasiswa. Saksi lainnya, Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menilai pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi memperburuk berbagai persoalan yang selama ini dihadapi perguruan tinggi.
Menurut Zidan, kebutuhan pendidikan tinggi saat ini masih sangat besar, mulai dari peningkatan fasilitas pembelajaran, dukungan riset mahasiswa, penguatan kualitas dosen, hingga perluasan akses beasiswa.
“Pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa,” ujarnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengatur bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Persoalan muncul karena dalam penjelasan pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa program makan bergizi pada lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan, termasuk dalam kategori pendanaan operasional pendidikan.
Pemohon menilai rumusan tersebut membuka ruang yang terlalu luas sehingga anggaran pendidikan berpotensi digunakan untuk berbagai program yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian pengujian konstitusional terhadap kebijakan MBG yang sebelumnya juga telah dipersoalkan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kini, Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah program makan bergizi gratis dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan, atau justru berpotensi mengurangi hak konstitusional peserta didik dan tenaga pendidik terhadap anggaran pendidikan yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pembelajaran.
Putusan MK nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan nasional sekaligus menjawab perdebatan publik mengenai batas antara program kesejahteraan dan mandat konstitusional pendidikan.
Sumber: mkri.id
Editor: Rasid Ahmad
