Katakata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga pelaksanaan gelar perkara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT SPM yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial A.S. dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan,” ujar AKP Yohn Mabel.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperkirakan luas kawasan hutan yang telah dirambah mencapai sekitar 20 hektare. Di lokasi, petugas juga menemukan sebagian lahan telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit, yang mengindikasikan adanya rencana alih fungsi kawasan hutan.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang juga telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perambahan kawasan hutan dan kejahatan lingkungan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Bengkalis agar tetap terpelihara dari praktik perusakan dan alih fungsi kawasan secara ilegal.(RSD/HBN)
