Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang divonis dua tahun penjara dalam perkara gratifikasi. Sementara itu, penyidik memastikan pengembangan perkara dugaan korupsi di Riau masih terus berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Kemudian untuk Gubernur Riau yang sudah divonis ya tentunya ini menjadi porsi nanti di Direktorat Penuntutan karena memang masih ada waktu untuk pikir-pikir tujuh hari,” kata Achmad Taufik Husein.
Menurutnya, tim JPU akan terlebih dahulu melaporkan hasil putusan tersebut kepada Direktur Penuntutan dan pimpinan KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
“Tentunya nanti akan dilaporkan oleh tim JPU kepada Direktur Penuntutan dan secara berjenjang kepada pimpinan apa yang akan ditindaklanjuti terkait putusan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Achmad memastikan penyidik masih terus mengembangkan perkara dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Ia mengungkapkan saat ini terdapat satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang masih berjalan dengan seorang tersangka berinisial M.
“Kemudian untuk pengembangan-pengembangan perkara penyidikannya saya perlu sampaikan bahwa sampai saat ini ada pengembangan perkara di Riau itu satu sprindik yang masih berjalan dengan tersangka M,” ungkapnya.
Achmad menjelaskan, dalam proses penyidikan tersebut, KPK masih mendalami sejumlah fakta baru, termasuk dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi untuk renovasi rumah serta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial SF.
“Nah, itu tadi ada misalkan fakta-fakta terkait penggunaan-penggunaan uang untuk pembangunan renovasi rumah, kemudian penggalian-penggalian saksi SF itu juga menggunakan sprindik yang saat ini berjalan,” katanya.
Meski demikian, KPK belum bersedia membeberkan lebih jauh perkembangan penyidikan tersebut. Achmad menegaskan langkah itu dilakukan agar strategi penyidikan tidak terganggu.
“Tentunya nanti perkembangan-perkembangan berikutnya akan kami sampaikan karena ini memang masih berjalan. Jangan sampai ini mengganggu strategi penyidikannya. Tetapi memang sudah ada pengembangan dari perkara yang awal dari tertangkap tangan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Abdul Wahid dijatuhi vonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dalam perkara gratifikasi. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, pihak kuasa hukum Abdul Wahid telah menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.(Rasid Ahmad)
