Katakata.id – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menggerebek rumah kontrakan bandar inisial S (51) di Jalan Pangeran Hidayat, persisnya di Gang Abadi, Selasa (26/3/2024) malam.
Hasil penggrebekan ditemukan 65 bungkus paket sabu seberat 48 gram, kemudian 80 butir ekstasi dikemas dalam 9 paket.
“Pengungkapan ini menjawab keresahan masyarakat menginformasikan tersangka merupakan pengedar narkoba dilingkungan jalan panger,” ucap Direktur Reserse Narkoba Kombes Manang Soebeti, Rabu (27/3/2024).
Penangkapan dilakukan setelah dipastikan S merupakan seorang pengedar narkoba dan dilakukan penangkapan pada Selasa (26/3) sekitar pukul 21.45 WIB.
“Hasil penggeledahan ditemukan sabu dan ekstasi berbagai merek serta uang tunai hasil jual narkoba yang diletakkan di mesin cuci,” terang Manang.
Saat diinterogasi tersangka memberikan pengakuan, paket narkoba yang dijualnya didapat dari pria inisial An.
“An ini disebut tersangka mengantarkan langsung paket narkoba untuk dijual tersangka,” jelas Manang.
Sementara itu, untuk hasil penjualan narkoba yang dilakukan tersangka disetorkan kepada pria inisial Bu.
Rincian barang bukti yang diamankan dari dalam tas ransel biru dongker yakni berisikan satu plastik asoy ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dgn total berat kotor lebih kurang 37 gram.
Selanjutnya, satu dompet kecil biru berisikan 58 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu total berat kotor lebih kurang 11 gram.
Kemudian, satu kotak warna orange yang didalamnya tujuh bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi logo “DIAMOND 69” warna hijau total 68 butir.
Turut juga diamankan, satu plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi logo “TENGKORAK PP” warna hijau total 10 butir, dua butir ekstasi merek Rolex.
Kemudian juga diamankan tas ransel kecil warna coklat didalamnya terdapat uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. Rp. 4.270.000,-. Rinciannya 13 lembar uang pecahan Rp100.000, juga 51 lembar pecahan Rp50 ribu.
Selain itu juga ada pecahan Rp20 ribu delapan lembar, 16 lembar pecahan Rp5000, Rp3 juta dari dalam dompet, serta timbangan digital. (Rls/HB)