Oleh : Triandi Bimankalid, S.H.,M.H.
Katakata.id – Setiap 1 Oktober, kita kembali diingatkan pada satu istilah yang sudah begitu akrab dalam kehidupan kenegaraan: Kesaktian Pancasila. Peringatan ini secara resmi telah menjadi bagian dari kalender kenegaraan Indonesia. Namun, setelah bangsa ini menjalani perjalanan politik dan ketatanegaraan yang panjang, rasanya kurang cukup apabila kesaktian Pancasila hanya dipahami sebagai sesuatu yang harus diperingati setiap tahun.
Ada persoalan yang menurut Penulis jauh lebih menarik untuk direnungkan. Jika Pancasila telah ditempatkan sebagai dasar negara dan kedudukannya telah memperoleh legitimasi konstitusional, lalu seperti apa wujud “kesaktian” Pancasila dalam kehidupan Indonesia sekarang?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan kedudukan Pancasila. Kedudukan itu sudah jelas. Pancasila merupakan dasar negara dan nilai fundamental yang menjadi pijakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru karena kedudukannya begitu penting, kita perlu melihat apakah nilai-nilai yang terkandung di dalamnya benar-benar memiliki pengaruh terhadap cara negara menjalankan kekuasaan.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, pertanyaan ini menjadi semakin relevan. Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara tidak dapat menjalankan kekuasaan hanya berdasarkan kehendak penguasa. Ada hukum yang membatasi, ada konstitusi yang menjadi dasar, dan ada hak warga negara yang harus dihormati.
Negara Hukum Tidak Hanya Berbicara tentang Aturan
Kita sering mengidentikkan negara hukum dengan keberadaan peraturan. Semakin banyak aturan dibuat, semakin kuat kesan bahwa negara hadir melalui hukum. Padahal, negara hukum tidak sesederhana itu. Keberadaan aturan memang penting. Namun hukum juga harus mampu memberikan kepastian, kebermanfaatan, dan keadilan. Lebih jauh lagi, hukum harus mampu membatasi kekuasaan. Pemerintah tidak boleh berada di atas hukum hanya karena memiliki kewenangan.
Prof Jimly Asshiddiqie merupakan salah satu pemikir Hukum Tata Negara yang banyak membahas persoalan tersebut. Dalam sebuah forum di Mahkamah Konstitusi, Jimly menyebut Pancasila sebagai supreme source of the law sekaligus supreme source of ethic. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya ditempatkan sebagai sumber nilai bagi hukum, tetapi juga sebagai sumber etika dalam kehidupan kenegaraan.
Gagasan tersebut menurut Penulis penting untuk melihat keadaan negara hukum Indonesia sekarang. Sebab hukum tidak pernah bekerja di ruang yang steril. Hukum diterapkan oleh manusia dan lembaga yang memiliki kewenangan. Karena itu, kualitas negara hukum juga dipengaruhi oleh bagaimana kekuasaan tersebut digunakan.
Sebuah keputusan mungkin mempunyai dasar kewenangan. Tetapi dasar kewenangan belum menjawab seluruh persoalan. Masih ada pertanyaan mengenai tujuan penggunaannya, prosesnya, serta dampaknya bagi masyarakat. Pancasila memberi ruang untuk melihat persoalan tersebut dari sisi yang lebih luas.
Keadilan Sosial: Bagian yang Sering Terlupakan
Pembicaraan mengenai Pancasila juga sering berhenti pada politik dan demokrasi. Padahal sila kelima membawa kita pada persoalan yang sangat konkret yaitu keadilan sosial. Negara dapat membangun jalan, pelabuhan, kawasan industri, dan berbagai fasilitas publik. Pembangunan tentu merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara. Tetapi pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari apa yang berhasil dibangun.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana hasil pembangunan itu dirasakan Masyarakat? Apakah kesempatan ekonomi semakin terbuka? Apakah kelompok masyarakat yang selama ini berada di pinggiran mendapatkan akses yang lebih baik? Apakah masyarakat memperoleh perlindungan ketika kepentingannya berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang lebih kuat?
Keadilan sosial tidak berarti semua orang harus memperoleh sesuatu dalam jumlah yang sama. Keadilan juga menyangkut kesempatan, akses, perlindungan, dan keberpihakan terhadap mereka yang membutuhkan. Karena itu, hukum mempunyai peran penting. Negara hukum harus mampu memastikan bahwa pembangunan dan kebijakan ekonomi tetap berada dalam koridor keadilan.
Kesaktian Pancasila dalam Bentuk yang Berbeda
Kesaktian Pancasila tidak harus selalu dipahami dalam bentuk ancaman langsung terhadap keberadaan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam kehidupan ketatanegaraan yang semakin kompleks, tantangannya dapat muncul dalam bentuk yang jauh lebih sederhana dan sehari-hari.
Ketika hukum kehilangan keadilan, kita sedang menghadapi persoalan Pancasila. Ketika kekuasaan digunakan tanpa memperhatikan batas konstitusi, persoalan Pancasila muncul. Ketika demokrasi hanya dipahami sebagai perebutan kekuasaan, persoalan Pancasila muncul. Ketika perbedaan politik berubah menjadi permusuhan antarmasyarakat, persoalan Pancasila juga muncul.
Sama halnya ketika keadilan sosial semakin jauh dari kenyataan kehidupan sebagian masyarakat. Ancaman terhadap Pancasila karena itu tidak selalu datang dengan menyatakan dirinya sebagai “anti-Pancasila”. Ia bisa hadir dalam praktik penyelenggaraan negara yang secara perlahan menjauh dari nilai Pancasila, sementara secara formal tetap mengakui dan menyebutnya. Justru keadaan semacam ini yang perlu mendapat perhatian. Kita tidak kekurangan pernyataan mengenai pentingnya Pancasila, namun yang sering menjadi persoalan adalah bagaimana nilai tersebut diterjemahkan.
Pancasila harus dapat ditemukan dalam proses pembentukan undang-undang. Ia harus tercermin dalam kebijakan pemerintah. Ia harus terasa dalam pelayanan publik. Ia harus menjadi pertimbangan ketika negara menggunakan kewenangannya. Oleh karenanya, Pancasila harus memiliki konsekuensi praktis.
Seorang pejabat yang menggunakan kewenangan negara sesungguhnya sedang berhadapan dengan nilai Pancasila. Legislator yang membentuk undang-undang juga demikian. Hakim yang mengadili perkara, aparat yang menegakkan hukum, bahkan warga negara yang menggunakan kebebasan berpendapat, semuanya berada dalam ruang kehidupan yang dibentuk oleh nilai-nilai tersebut.
Karena itu, ukuran keberhasilan Pancasila tidak cukup dilihat dari seberapa sering ia disebut. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat dapat merasakan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Peringatan yang Seharusnya Menghasilkan Refleksi
Hari Kesaktian Pancasila pada akhirnya dapat menjadi kesempatan untuk melihat kembali perjalanan negara dari perspektif yang lebih kritis. Pancasila telah memiliki kedudukan yang kokoh sebagai dasar negara. Persoalannya sekarang bukan lagi sekadar bagaimana mempertahankan kedudukan tersebut, melainkan bagaimana memastikan agar nilai Pancasila tidak kehilangan daya hidup ketika berhadapan dengan perubahan zaman.
Negara hukum membutuhkan pembatasan kekuasaan. Demokrasi membutuhkan penghormatan terhadap perbedaan. Hukum membutuhkan keadilan. Pembangunan membutuhkan orientasi pada kesejahteraan masyarakat. Semua itu memiliki hubungan yang erat dengan Pancasila.
Maka, memperingati Hari Kesaktian Pancasila tidak harus berhenti pada kebanggaan bahwa Pancasila telah bertahan sebagai dasar negara. Peringatan ini juga seharusnya mendorong kita untuk melihat apakah negara yang dibangun berdasarkan Pancasila benar-benar bekerja sesuai dengan nilai tersebut.
Pancasila diuji bukan ketika ia sedang dibacakan dalam sebuah upacara. Ia diuji ketika kekuasaan berhadapan dengan kepentingan rakyat. Ia diuji ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan. Ia diuji ketika mayoritas berhadapan dengan kelompok yang berbeda. Ia diuji ketika pembangunan harus menentukan siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang membutuhkan perlindungan.
Di situlah makna kesaktian Pancasila menemukan bentuknya pada masa sekarang.**
Penulis merupakan Dosen Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur
