Oleh : Triandi Bimankalid, S.H.,M.H
Katakata.id – Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali membuka perdebatan tentang posisi lembaga ini dalam pemerintahan. Pertanyaannya sederhana yaitu mengapa Presiden membutuhkan 26 orang untuk memberikan pertimbangan? Pertanyaan tersebut tentu bukan berarti Presiden tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berada di sekitar dirinya. Pasal 16 UUD 1945 secara jelas memberikan dasar bagi Presiden untuk membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Dengan demikian, keberadaan Wantimpres secara konstitusional bukanlah persoalan. Yang justru menarik untuk dibahas adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan seberapa jauh keberadaan lembaga ini benar-benar diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang Nomor 64 Tahun 2024 memberikan ruang yang cukup luas kepada Presiden dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres. Tidak ada lagi batas jumlah anggota sebagaimana pengaturan sebelumnya. Jumlah anggota ditentukan berdasarkan kebutuhan Presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Penulis disinilah letak permasalahannya yakni Undang-undang memberikan kewenangan, dan hanya memberikan ukuran yaitu mesti sesuai kebutuhan dan efektivitas. Namun mestinya tetap diatur jumlah maksimal untuk Anggota tersebut. Sehingga dalam kondisi saat ini jadinya Publik berhak mengetahui alasan di balik jumlah 26 anggota tersebut. Apa kebutuhan yang hendak dijawab? Apakah masing-masing anggota memiliki bidang pertimbangan yang berbeda? Dan apakah jumlah tersebut benar-benar membuat proses pengambilan keputusan Presiden menjadi lebih baik? Pertanyaan itu semakin relevan jika kita melihat struktur pemerintahan Prabowo-Gibran yang semakin besar.
Ketika Lingkar Kekuasaan Semakin Besar
Setelah reshuffle pada 1 Oktober 2026, jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mencapai 49 kementerian dengan 57 wakil menteri. Sehari kemudian, 26 anggota Wantimpres dilantik. Dua peristiwa tersebut memang tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai satu kebijakan yang sama. Namun, keduanya menunjukkan semakin besarnya struktur kekuasaan pemerintahan.
Besarnya pemerintahan tidak selalu berarti buruk. Negara memang memiliki persoalan yang kompleks dan membutuhkan pembagian kerja yang jelas. Tetapi semakin besar struktur pemerintahan, semakin penting pula memastikan bahwa setiap jabatan memiliki fungsi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks Wantimpres, persoalan itu menjadi lebih menarik karena lembaga ini tidak menjalankan kementerian atau program pemerintahan secara langsung. Tugas pokoknya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Karena itu, publik wajar bertanya, apa yang membuat Presiden membutuhkan 26 penasihat? Bukan untuk mencari angka ideal, karena konstitusi maupun undang-undang memang tidak menentukan berapa jumlah yang paling tepat.
Dalam negara hukum, Presiden memang membutuhkan ruang untuk menggunakan diskresi. Pemerintahan tidak mungkin berjalan hanya dengan aturan yang kaku. Namun, diskresi bukan berarti kewenangan yang tidak perlu dijelaskan. Semakin besar kewenangan yang digunakan, semakin besar pula tuntutan untuk menjelaskan alasan penggunaannya. Terlebih lagi, jabatan tersebut menggunakan anggaran negara.
Rp24 Miliar dan Pertanyaan tentang Manfaat
Ada satu hal lain yang tidak kalah penting yaitu berapa biaya yang harus ditanggung negara? Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta per orang setiap bulan. Dengan 26 anggota, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan. Jika dihitung selama satu tahun, nilainya sekitar Rp23,868 miliar. Maka kurang lebih Hampir Rp24 miliar Pertahun dan angka tersebut belum memasukkan fasilitas lainnya.
Pemberian hak keuangan kepada pejabat negara tentu bukan persoalan. Sepanjang memiliki dasar hukum, pejabat negara memang berhak memperoleh penghasilan dan fasilitas sesuai ketentuan. Yang patut dipertanyakan adalah apakah biaya tersebut sebanding dengan manfaat yang diberikan. Pertanyaan ini penting karena uang tersebut berasal dari APBN.
Jika Wantimpres mampu memberikan pertimbangan yang membantu Presiden menghindari kesalahan kebijakan, menemukan persoalan yang luput dari pemerintah, atau memperbaiki arah kebijakan, maka biaya tersebut memiliki alasan yang jelas. Namun, jika keberadaannya hanya bersifat simbolik dan tidak memberikan kontribusi yang berarti terhadap pengambilan keputusan, maka persoalan efektivitas menjadi sulit dihindari.
Presiden memang mempunyai kewenangan untuk memilih penasihatnya. Tetapi ketika kewenangan tersebut menghasilkan 26 jabatan dengan beban anggaran hampir Rp24 miliar per tahun, masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban atas manfaatnya. Pada akhirnya, persoalan Wantimpres bukan semata-mata mengenai berapa banyak orang yang duduk di dalamnya yang jauh lebih penting adalah apa yang mereka lakukan dari kursi tersebut.
Maka dititik ini Wantimpres mesti membuktikan apakah benar-benar menjadi lembaga penasihat atau justru dipersepsikan sebagai bagian dari akomodasi kekuasaan. Sebab Presiden tidak membutuhkan penasihat yang hanya membenarkan setiap keputusan. Presiden membutuhkan orang yang berani mengingatkan ketika keputusan negara perlu dipertimbangkan kembali.(**)
Penulis merupakan Dosen Universitas Mulawarman
