Katakata.id – Pembongkaran bangunan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang terungkap di balik keberadaan fasilitas tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah mengusut tuntas asal-usul bangunan, proses pembangunannya, pihak yang memberikan izin, hingga kemungkinan adanya aliran uang atau imbalan dalam pemanfaatan fasilitas istimewa bagi narapidana tertentu.
Menurut ICW, persoalan hunian mewah di Lapas Cibinong tidak boleh dipersempit menjadi sekadar pelanggaran administrasi, etik pejabat, atau keberadaan bangunan yang diduga tidak berizin. Kasus ini menyangkut persoalan lebih mendasar, mulai dari akuntabilitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan, tata kelola aset negara, transparansi pengadaan, hingga dugaan korupsi.
Jika bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin dan tidak tercatat sebagai aset negara, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan internal pemasyarakatan.
Terlebih, lapas merupakan institusi tertutup yang memiliki kewenangan besar dalam mengatur ruang hunian, fasilitas, dan akses warga binaan. Dalam situasi seperti ini, fasilitas khusus berpotensi menciptakan kesenjangan perlakuan antara narapidana yang memperoleh kenyamanan lebih dan warga binaan lain yang harus menjalani kehidupan di tengah keterbatasan.
ICW menilai, pembongkaran fisik tidak boleh menggantikan proses pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Negara, menurut ICW mengutip keterangan tertulis, harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang membangun fasilitas tersebut, siapa yang memberikan izin, siapa yang menggunakannya, siapa yang mengetahui keberadaannya, dan apakah ada aliran uang atau bentuk imbalan tertentu di balik pemanfaatannya.
Untuk mengungkap persoalan tersebut, ICW mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan bangunan di Lapas Cibinong.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain perencanaan, rencana anggaran biaya (RAB), kontrak pekerjaan, perubahan kontrak atau addendum, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima, dokumentasi perkembangan pekerjaan, hingga pencatatan aset negara.
Keterbukaan dokumen dinilai penting untuk memastikan apakah bangunan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pekerjaan resmi, hasil penyimpangan dari proyek yang pernah dikontrakkan, atau justru dibangun di luar sistem pengadaan dan pencatatan aset negara.
Pemeriksaan juga perlu menjangkau pejabat struktural lapas, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, penyedia jasa, pengelola barang milik negara, serta pihak-pihak yang diduga memfasilitasi atau menggunakan bangunan tersebut.
Tanpa penelusuran terhadap aktor dan rantai pengambilan keputusan, pembongkaran dikhawatirkan hanya menjadi respons simbolis yang tidak menyentuh akar persoalan.
ICW turut mendorong Ombudsman, Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Setidaknya ada lima aspek yang perlu ditelusuri. Pertama, asal-usul bangunan dan status pencatatan asetnya. Kedua, kemungkinan keterkaitan bangunan dengan paket pengadaan atau pemeliharaan yang pernah dilaksanakan.
Ketiga, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan kondisi fisik di lapangan. Keempat, pihak yang memberikan izin atau membiarkan bangunan digunakan. Kelima, ada atau tidaknya aliran uang, gratifikasi, maupun pungutan yang berkaitan dengan pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan.
Penelusuran tersebut diperlukan agar pemeriksaan tidak berhenti pada pelanggaran prosedur atau tanggung jawab administratif semata. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Bagi ICW, polemik hunian mewah Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas. Pengelolaan fasilitas di dalam lapas harus transparan, pengawasan internal perlu diperkuat, dan setiap bentuk perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar hukum harus ditelusuri.
Pembongkaran bangunan memang dapat menghilangkan fasilitas yang dipersoalkan. Namun, tanpa audit, penegakan hukum, dan keterbukaan informasi, pembongkaran belum menjawab bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul dan bertahan di dalam lapas.
ICW menegaskan, yang perlu dibongkar bukan hanya bangunannya, melainkan juga mekanisme dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang membuat fasilitas istimewa itu dapat terwujud.
Editor: Rasid Ahmad
