Katakata.id – Upaya tegas kembali ditunjukkan Polda Riau dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang diduga menjadi penopang utama aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sejak 4 April 2026. Informasi mengenai maraknya praktik pelangsiran BBM subsidi langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya membuahkan hasil.
Pada Ahad (5/4/2026) dini hari, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Saat itu, pelaku tengah mengangkut biosolar menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi khusus untuk melancarkan aksinya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM biasa. Lebih dari itu, aktivitas tersebut merupakan bagian dari rantai besar yang mendukung kegiatan ilegal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan. Pengembangan pun dilakukan hingga ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di lokasi ini, aparat menemukan penimbunan BBM dalam jumlah besar.
Tak tanggung-tanggung, dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter ditemukan, ditambah sejumlah jerigen berisi biosolar. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter.
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama menjalankan praktik ini dengan modus yang terbilang rapi dan sistematis. Ia mengisi BBM secara berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.
“Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali,” jelasnya.
Lebih jauh terungkap, sebagian besar biosolar tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik. BBM digunakan sebagai bahan bakar mesin dompeng, alat utama dalam penambangan ilegal yang selama ini menjadi sorotan karena dampak kerusakan lingkungannya.
“Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Teddy.
Selain ke tambang ilegal, BBM tersebut juga dijual untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Meski demikian, jalur distribusi ke PETI menjadi fokus utama penindakan.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Riau menilai telah berhasil memutus salah satu jalur pasokan penting bagi aktivitas tambang ilegal di Kuantan Mudik. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menekan praktik PETI yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil pickup, puluhan jerigen biosolar, tangki penampungan, serta mesin pompa.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal. Ini yang terus kami lakukan,” tutup Ade Kuncoro.(RSD/HBN)
