Katakata.id – Niat membakar sampah justru berujung petaka. Api yang dibakar di lahan masyarakat di Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, merembet dan membakar lahan di sekitarnya. Polisi pun menetapkan seorang pensiunan guru berinisial S sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di lahan yang berada di RT 002/RW 002 Dusun III, Desa Rimba Panjang. Perkara itu dilaporkan sehari kemudian melalui laporan polisi tertanggal 23 Agustus 2026.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K. menjelaskan, kejadian bermula ketika Bhabinkamtibmas Polsek Tambang, Brigadir Polisi Kepala Dedi Pebriadi, sedang bertugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di wilayah Rimba Panjang.
Saat itu, Dedi mendapat informasi dari Ketua RW 002 mengenai adanya kebakaran lahan masyarakat di Jalan Dirgantara, RT 002/RW 002, Dusun III, Desa Rimba Panjang.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, api sudah membakar lahan masyarakat. Saat hendak melakukan pemadaman, petugas bertemu seorang laki-laki yang tengah berusaha memadamkan api.
Pria tersebut mengaku sebagai pemilik lahan. Ketika ditanya mengenai penyebab kebakaran, ia mengakui sebelumnya membakar sampah di sekitar lokasi.
“Ketika ditanya kenapa terbakar, yang bersangkutan mengatakan, ‘Tadi saya bakar sampah di sini, Pak’,” kata Kapolres dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Tak lama berselang, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Tambang tiba di lokasi. Polisi kembali meminta keterangan dari pria tersebut.
Dari pemeriksaan awal, ia mengakui membakar sampah di lokasi lahan yang berdekatan dengan area yang kemudian terbakar. Api diduga berasal dari aktivitas pembakaran tersebut dan merembet ke lahan di sekitarnya.
Polisi kemudian mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Tersangka diketahui bernama Syahrijal alias Pak Guru, kelahiran Pasir Pangaraian, 18 Agustus 1960. Ia merupakan pensiunan guru dan berdomisili di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah mancis warna biru dan satu potong kayu bekas terbakar yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) atau Pasal 308 KUHP maupun Pasal 311 KUHP.
Ancaman pidana Pasal 108 UUPPLH cukup berat. Pelaku pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara Pasal 308 KUHP memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan Pasal 311 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus yang menjerat pensiunan guru tersebut kembali menunjukkan bahwa kebiasaan membakar sampah di tengah kondisi cuaca panas dan kering dapat berubah menjadi persoalan serius. Api yang awalnya kecil dan dianggap mudah dikendalikan dapat dengan cepat menjalar, terlebih ketika berada di kawasan yang memiliki vegetasi kering atau lahan gambut.
Di tengah ancaman karhutla yang masih membayangi Riau, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan. Sebab, ketika api lepas kendali, dampaknya bukan hanya merusak lahan. Asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Kasus di Rimba Panjang itu menjadi pengingat sederhana namun penting yakni membakar sampah mungkin hanya membutuhkan sebatang korek, tetapi ketika api tak terkendali, konsekuensinya bisa jauh lebih besar—bahkan berujung pidana.(Rasid/Nainggolan)
