Katakata.id – Kebakaran lahan gambut seluas kurang lebih 15 hektare di Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berujung pada proses hukum. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial N sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan yang terjadi di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lahan yang berada di Jalan Keluarga RT 001/RW 002, Desa Rimba Panjang. Perkara itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 26 Agustus 2026 untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K. mengatakan, kejadian bermula ketika Bhabinkamtibmas Polsek Tambang, Brigadir Polisi Kepala Dedi Pebriadi, sedang membantu menangani kebakaran lahan di wilayah Desa Rimba Panjang.
Di tengah upaya pemadaman, Dedi mendapat informasi dari Ketua RT setempat, Alfiandi, mengenai kebakaran lahan di kawasan Jalan Keluarga. Bersama Ketua RT dan Babinsa Desa Rimba Panjang, mereka kemudian bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang perempuan dan seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berusaha memadamkan api.
Upaya pemadaman dilakukan bersama-sama. Namun, kondisi cuaca yang panas dan karakteristik lahan gambut membuat api dengan cepat merambat ke area di sekitarnya.
“Api akhirnya membakar area yang diperkirakan mencapai 15 hektare,” kata AKBP Boby dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tambang. Personel Polres Kampar bersama BPBD turun ke lokasi untuk membantu pemadaman sekaligus melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kebakaran.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Nursyiam alias Nursyiam, perempuan kelahiran Pulau Lawas, 24 April 1972, sebagai tersangka. Nursyiam diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu buah korek api gas, tiga batang kayu bekas terbakar, satu bilah parang bergagang merah, pakaian yang dikenakan tersangka, serta sehelai jilbab.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) atau Pasal 308 KUHP maupun Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Jika dijerat Pasal 108 UUPPLH, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara Pasal 308 KUHP memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan Pasal 311 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus di Rimba Panjang ini menjadi peringatan keras bahwa api yang bermula dari lahan dapat dengan cepat berubah menjadi persoalan lingkungan yang jauh lebih besar, terlebih ketika kebakaran terjadi di kawasan gambut.
Lahan gambut memiliki karakteristik yang membuat api tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga berpotensi menjalar dan bertahan di bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman jauh lebih sulit dan meningkatkan risiko munculnya asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Di tengah ancaman karhutla yang masih membayangi Riau, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan menjadi bagian penting dari upaya mencegah meluasnya kebakaran.
Pesannya pun jelas yakni membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar bukan sekadar persoalan kebiasaan, tetapi dapat berujung pada konsekuensi pidana dan denda miliaran rupiah.(Rasid/Nainggolan)
