Katakata.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menurut Yusril, putusan yang dijatuhkan majelis hakim merupakan bentuk nyata independensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Yusril menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman. Karena itu, vonis yang bervariasi dinilai mencerminkan prinsip keadilan yang mempertimbangkan bobot kesalahan setiap pelaku.
Ia juga menyoroti adanya putusan yang melebihi tuntutan jaksa militer atau ultra petita, yakni hukuman tiga tahun penjara terhadap salah satu terdakwa. Menurutnya, hal tersebut menjadi pesan tegas bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan aparat tidak dapat ditoleransi.
“Ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa,” katanya.
Tak hanya itu, Yusril menyambut baik keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa. Langkah tersebut, menurut dia, menunjukkan komitmen negara dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan disiplin hukum.
“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Yusril juga menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjaga ruang demokrasi yang sehat. Ia menegaskan bahwa aktivis masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong penegakan hukum yang lebih baik.
“Para aktivis, termasuk Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya,” ujarnya.
Yusril juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak yang dialami korban akibat peristiwa tersebut. Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya berbicara soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga menyangkut pemulihan hak-hak korban.
“Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban. Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. Karena itu, setiap pelanggaran harus diproses secara adil, transparan, dan akuntabel tanpa memandang latar belakang pelakunya.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya.
Editor: Rasid Ahmad
