Katakata.id – Niat membakar sampah sebelum menunaikan salat Jumat berujung proses hukum. Seorang sopir, Zaldi alias Ajo, ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan di belakang Perumahan Mustamindo IV, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terbakar.
Kebakaran terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada 19 Agustus 2026 dan ditangani Satreskrim Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurutnya, sebelum melaksanakan salat Jumat, Zaldi diduga membakar sampah di sekitar lokasi kejadian. Namun, ia kemudian meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar telah padam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, sebelum melaksanakan salat Jumat, yang bersangkutan diduga membakar sampah di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP I Gede Yoga.
Usai menunaikan salat Jumat, Zaldi kembali ke sekitar lokasi. Saat itulah ia mendapati lahan di belakang Perumahan Mustamindo IV telah terbakar. Kobaran api disertai kepulan asap terlihat dari kawasan tersebut.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian berdatangan dan bergotong royong melakukan pemadaman untuk mencegah api merembet ke area lainnya.
“Setelah selesai melaksanakan salat Jumat, yang bersangkutan kembali ke sekitar lokasi dan mendapati lahan di belakang Perumahan Mustamindo telah terbakar. Warga kemudian berupaya melakukan pemadaman agar api tidak meluas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Zaldi alias Ajo sebagai tersangka. Pria kelahiran Sicincin, 16 Agustus 1962, tersebut diketahui bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu buah mancis warna hijau dan satu ranting kayu yang telah hangus terbakar.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 311 KUHP atau Pasal 308 KUHP. Pasal 308 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan Pasal 311 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa membakar sampah di tengah kondisi cuaca panas dan lahan yang kering bukanlah perkara sepele. Api yang awalnya terlihat kecil dan terkendali dapat dengan cepat menjalar ketika ditinggalkan tanpa pengawasan. Terlebih, sejumlah wilayah di Kabupaten Kampar masih menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Peristiwa di Rimba Panjang tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. Jika terpaksa menggunakan api untuk aktivitas tertentu, api harus dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Sebab, api yang ditinggalkan sesaat bisa berubah menjadi kebakaran yang meluas, sementara kelalaian yang dianggap sepele dapat berujung pada persoalan hukum. (Rasid/Nainggolan)
