Katakata.id – Walikota Payakumbuh Zulmaeta terseret perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Pekanbaru.
“Benar, kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum pada 14 September 2026.
SPDP tersebut juga telah diterima Kejaksaan Tinggi Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah membenarkan adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut. Meski perkara telah berada pada tahap penyidikan, posisi hukum Zulmaeta perlu ditegaskan. Hingga kini ia masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan terungkap, perkara tersebut berkaitan dengan transaksi bisnis yang melibatkan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru serta aset tanah di Kabupaten Siak.
Zulmaeta, yang juga memiliki keterkaitan dengan RSIA Andini, telah memberikan penjelasan mengenai duduk perkara tersebut. Menurut Zulmaeta, persoalan bermula dari transaksi jual beli saham RSIA Andini dengan seorang dokter bernama Suryo sekitar 2016. Dalam transaksi itu, Suryo disebut membeli sekitar 17 persen saham dengan nilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar.
Zulmaeta menyatakan transaksi dilakukan di hadapan notaris dan dituangkan dalam akta jual beli saham.
Dalam perkembangannya, menurut versi Zulmaeta, terjadi perubahan nilai transaksi dan pembicaraan mengenai pengembalian saham. Ia menyebut nilai yang kemudian diperhitungkan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Persoalan kemudian berkembang setelah terdapat pembicaraan mengenai pembayaran kembali saham tersebut, termasuk perhitungan bunga dan aset lain yang dikaitkan dengan transaksi.
Zulmaeta menyebut keseluruhan nilai kesepakatan yang diperhitungkan mencapai sekitar Rp9,6 miliar. Ia mengaku telah membayar sekitar Rp1 miliar pada Juni 2025, sementara sisanya belum terselesaikan.
Namun, angka dan konstruksi transaksi tersebut merupakan penjelasan dari pihak Zulmaeta. **Konstruksi perkara pidana secara resmi masih menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya.
Zulmaeta membantah tuduhan telah melakukan penipuan maupun penggelapan. Ia menyebut perkara tersebut sebagai persoalan bisnis yang bermula dari transaksi saham dan belum selesainya proses pengalihan serta pembayaran.
“Saya tidak pernah menipu. Ini murni transaksi bisnis,” kata Zulmaeta.
Zulmaeta juga mengungkapkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Riau. Menurut keterangannya, pemeriksaan terhadap dirinya sejauh ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“Saya sudah diperiksa dan masih saksi. Saya siap menjelaskan semuanya,” ujarnya.
Dengan demikian, terdapat dua sisi yang perlu dipisahkan dalam perkara ini.
Di satu sisi, Polda Riau telah meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menerbitkan SPDP.
Di sisi lain, proses tersebut belum menghasilkan penetapan Zulmaeta sebagai tersangka, sementara yang bersangkutan membantah adanya unsur pidana dan menyebut persoalan tersebut sebagai sengketa bisnis.
Polda Riau hingga kini belum membeberkan secara lengkap identitas pelapor, rangkaian peristiwa yang dilaporkan, maupun konstruksi dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan.
Karena itu, perkara ini masih menunggu proses pemeriksaan penyidik untuk menentukan apakah rangkaian transaksi yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Status sebagai terlapor juga tidak dapat disamakan dengan tersangka, apalagi terdakwa. Penentuan status hukum berikutnya harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Bagi Zulmaeta, persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis. Sementara bagi penyidik, perkara tersebut masih harus diuji melalui proses hukum.
Pada titik inilah proses penyidikan Polda Riau menjadi penting. Bukan hanya untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, tetapi juga untuk mengurai secara terang transaksi yang menjadi sumber sengketa, termasuk hubungan antara jual beli saham, kewajiban pembayaran, aset yang diperhitungkan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Hingga proses itu menghasilkan kesimpulan hukum, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Perkara tersebut kini menjadi ujian bagi penyidik untuk mengungkap fakta secara transparan sekaligus bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(RSD/HBN)
