Katakata.id – Kelalaian sebatang puntung rokok diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Polisi pun menangkap seorang pria berinisial AF (35) yang diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026). Kebakaran pertama kali diketahui setelah Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun menerima laporan dari masyarakat mengenai munculnya kobaran api di kawasan hutan.
“Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti. Saat anggota tiba, api masih hidup dan areal yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare,” ujar Eka, Selasa (4/8/2026).
Setelah api berhasil dikendalikan, Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada AF sebagai orang yang terakhir berada di lokasi sebelum kebakaran terjadi.
Kepada penyidik, AF mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir bibit kelapa sawit. Saat berada di ujung lahan, ia merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak-semak yang dalam kondisi kering.
Tak lama kemudian, api muncul dan dengan cepat membesar hingga sulit dikendalikan.
“Dari pengakuannya, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke semak kering. Api kemudian membesar dan tidak mampu dikendalikan,” kata Eka.
Alih-alih berupaya memadamkan api, AF justru meninggalkan lokasi dan tidak kembali.
Untuk memastikan kronologi kejadian, penyidik membawa AF ke lokasi kebakaran guna menunjukkan titik awal munculnya api. Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta satu batang bibit kelapa sawit.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan menggelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna memperkuat proses penyidikan.
AF dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pasal-pasal yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menganggap remeh sumber api sekecil apa pun, terutama saat musim kemarau.
“Jangan pernah menganggap sepele api. Satu puntung rokok yang masih menyala bisa membakar hektare lahan dan membahayakan masyarakat,” tegas Akmadi.
Ia mengatakan Polda Riau bersama seluruh jajaran terus mengedepankan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, serta memastikan tidak meninggalkan sumber api di kawasan yang rawan terbakar.
“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya bisa meluas terhadap kesehatan, lingkungan, hingga aktivitas masyarakat. Karena itu, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan karhutla merupakan bagian dari komitmen Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni menggabungkan pendekatan pencegahan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum guna melindungi lingkungan serta mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terulang.(RSD/HBN)
