Katakata.id — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, hingga kawasan hutan lainnya. Instruksi tegas tersebut disampaikan dalam rapat kerja pemerintah bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dalam arahannya, Presiden mengungkapkan adanya laporan mengenai ratusan izin tambang yang dinilai tidak jelas dan berpotensi melanggar aturan, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan.
“Saya sudah perintahkan Menteri ESDM, ada laporan ratusan tambang atau IUP yang tidak jelas di hutan lindung dan kawasan hutan lainnya,” ujar Prabowo.
Kepala Negara menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik. Ia bahkan meminta agar izin-izin yang bermasalah segera dicabut tanpa pengecualian.
“Kalau tidak jelas, cabut semua itu. Tidak ada kompromi. Kita tidak punya waktu untuk bersikap lunak,” tegasnya.
Instruksi tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk segera melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya dalam waktu singkat.
Presiden menetapkan tenggat waktu hanya satu minggu untuk menyelesaikan proses evaluasi tersebut. Ia ingin langkah konkret segera diambil guna memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berada dalam kendali negara.
“Satu minggu. Kita cabut semua IUP yang tidak beres. Harus di tangan negara agar kita bisa memperkuat institusi dan lembaga kita,” katanya.
Menurut Prabowo, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional serta melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi kepentingan kelompok atau individu yang menguasai sektor strategis secara tidak bertanggung jawab.
“Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik dalam penataan sektor pertambangan nasional, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi vital bagi ekosistem.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: setkab.go.id
