kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digital

Pernyataan Lengkap Guru Besar Ilmu Hukum UI Soal Hak Angket

Katakata.id – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai bergulirnya hak angket.

Jimly menyatakan bahwa hak angket atau penyelidikan sebagai salah satu sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan, selalu digunakan oleh DPR di masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie, Gus Dur, Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hak angket DPR belum pernah digunakan.

“Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi ‘checks and balances’ antar cabang kekuasaan eksekutif versus legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945,” katanya dalam rilisnya kepada awak media, Sabtu (24/2/2024).

Karena itu, kata Jimly, rencana penggunaan hak angket sebagai proses politik di DPR harus dilihat secara positif saja dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

“Sementara itu, proses hukum penyelesaian perkara melalui peradilan administrasi di Bawaslu dan PT-TUN, peradilan pidana pemilu di peradilan umum, dan peradilan hasil pemilu di MK harus pula dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menyalurkan aspirasi ketidak-puasan terhadap proses dan terhadap hasil pemilu,” katanya.

Mantan Ketua MK itu menerangkan bahwa kedua proses politik dan hukum ini sama-sama penting untuk memindahkan ketidak-puasan dan kemarahan publik terhadap proses dan hasil pemilu, terutama hasil pilpres, melalui mekanisme yang resmi ke ruang-ruang sidang yang resmi di DPR, ataupun di Bawaslu dan di MK.

“Mari kita saksikan kedua proses itu dengan positif, sabar, dan dengan kepercayaan dan sikap optimis bahwa dinamika ketegangan dan luapan emosi publik, pada waktunya, akan reda dan mulai tanggal 1 dan tanggal 20 oktober 2024 akan menghasilkan pemerintahan baru yang dapat bekerja dengan sebaik-baiknya menurut konstitusi dan aturan hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan yang berlaku dengan dukungan fungsi pengawasan yang efektif dari parlemen dan fungsi peradilan yang terpercaya dari cabang kekuasaan kehakiman,” jelasnya.

Tentu, menurut Jimly, para pihak aktif berperan dengan tanggungjawabnya masing-masing dalam lembaga DPR, di KPU, Bawaslu, DKPP, di MK dan MKMK dan lembaga lain yang terkait, perlu bekerja semakin aktif dengan sikap dan tekad untuk bekerja independen, imparsial, professional, transparan, dan berintegritas, serta jelas terlihat tampil di mata publik sungguh-sungguh bersikap independen, imparsial, professional, transparan, dan berintegritas, dalam bidang tugasnya masing-masing.

“Para anggota DPR sebagai peserta pemilu harus memahami batas-batas kewenangannya terkait dengan pelaksanaan hak angket dengan mempertimbangkan sungguhnya tentang (a) maksud dan tujuan serta substansi isu yang hendak diputuskan, tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan Presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP, dan (b) aspek ‘timing’ dan jadwal waktu yang tersedia, sehingga pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang telah ditentukan benar-benar tidak terganggung untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, harus menyadari dan disadari kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke-4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehamkiman.

“Presiden/Wakil Presiden dan para anggota adalah peserta pemilu, sedangkan kekuasaan kehakiman, berfungsi mengadili proses dan hasil pemilu. Karena itu, KPU, Bawaslu dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun pasangan calon presiden/wapres sebagai peserta pemilu,” terangnya.

Apapun hasil pelaksanaan hak angket DPR, ia menyampaikan tidak boleh dipaksakan efektifitasnya terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu beserta hasilnya kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN, dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang berlaku final dan mengikat.

Jimly mengatakan pelanggaran pemilu sudah pernah terjadi sejak orde baru. “Pelanggaran yang biasa disebut kecurangan massif selalu terjadi dalam pemilu sejak orde baru, dan juga pemilu masa reformasi sejak 1999; Sejak dimulainya pilpres langsung pertama pada tahun 2004 hingga pemilu 2009, 2014, 2019, dan bahkan 2024 pada saat dimulainya praktik pemilu serentak,” ungkapnya.

Ia berpendapat bahwa pelanggaran massif selalu terjadi di semua pemilu, dan cenderung makin meningkat, termasuk ketika dimulainya praktik sistem suara terbanyak tahun 2009 yang menyebabkan caleg internal parpol saling bersaing sendiri-sendiri, dan puncaknya pada pemilu serentak 2024 yang menyebabkan perhatian terpusat ke pilpres.

“Pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) sering terjadi dalam praktik di pilkada, terutama pilbup dan pilwako, karena perhatian tertuju ke pilpres, pada pemilu 2024 ini muncul persepsi umum, kecurangan terjadi karena faktor Presiden Jokowi, sehingga dinamika politik di sekitar proses dan hasil pemilu 2024 berkembang makin tegang dan penuh emosi,” urainya.

Guru Besar Ilmu Hukum UI itu mengajak masyarakat Indonesia untuk menurunkan tensi emosi.

“Mari turunkan emosi kita, dan tingkatkan semangat musyawarah kita menemukan kebenaran dan keadilan dari aneka perbedaan karena perbedaan data dan informasi, perbedaan perspektif atau sudut pandang, atau perbedaan kepentingan, yang ketiganya dapat dipertemukan dengan musyawarah dan pedebatan rasional di ruang sidang untuk kepentingan yang lebih besar yaitu kemajuan peradaban dalam kehidupan berbangsa bernegara,” ajaknya. (Rilis)

Related posts