Katakata.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kali ini, mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika (YHF), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan perkara korupsi minyak goreng yang sempat menghebohkan publik pada 2022 lalu.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Senin (25/5/2026).
“Pada hari ini Senin tanggal 25 Mei 2026, berdasarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tim penyidik menetapkan saudara YHF sebagai tersangka,” ujar Syarief kepada awak media.
Kasus ini berawal dari situasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia pada awal 2022. Saat itu, YHF yang masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 disebut menginisiasi investigasi terkait distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng nasional.
Investigasi dilakukan melalui survei di 34 provinsi serta pemantauan media yang kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan RI.
Namun, dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya perubahan substansi laporan tersebut.
Menurut Syarief, materi laporan yang awalnya membahas persoalan kelangkaan minyak goreng diduga diubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor CPO.
“Saudara YHF diduga mengubah materi laporan Ombudsman yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau domestic market obligation untuk kepentingan ekspor, yang disusun secara melawan hukum,” jelasnya.
Kebijakan DMO sendiri sebelumnya menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri tetap tersedia di tengah lonjakan harga global.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 tersebut diberikan kepada pihak korporasi tertentu dan digunakan sebagai dasar gugatan hukum terhadap Kementerian Perdagangan.
Padahal, menurut Kejagung, dokumen tersebut semestinya hanya disampaikan kepada pihak Kemendag sebagai terlapor.
“Tetapi oleh tersangka diberikan kepada tim legal dari korporasi sehingga dijadikan dasar materi gugatan TUN maupun gugatan perdata terhadap Kemendag,” ujar Syarief.
Laporan tersebut kemudian disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah perusahaan besar, di antaranya Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri.
Selain dugaan perintangan penyidikan, YHF juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak korporasi terkait penyusunan laporan tersebut. Dana disebut mengalir melalui rekening pihak lain, disertai pemberian sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.
“Saudara YHF menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi.
Saat ini, mantan anggota Ombudsman RI tersebut resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber: KOMPASTV
Editor: Rasid Ahmad
