Katakata.id — Provinsi Riau kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan jumlah titik panas (hotspot) tertinggi di Pulau Sumatra. Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika periode 1 Januari hingga 25 Maret 2026, tercatat sebanyak 302 dari total 582 hotspot di Sumatra berada di Riau.
Data tersebut diperkuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau mencapai 2.713,26 hektare dalam kurun waktu 1 Januari hingga 24 Maret 2026. Situasi ini juga mendorong peningkatan status penanganan dari siaga darurat pada 2025 menjadi tanggap darurat yang ditetapkan hingga November 2026.
Sebaran hotspot paling tinggi terpantau di Kabupaten Bengkalis (118 titik) dan Kabupaten Pelalawan (107 titik). Wilayah lain yang turut mencatat angka signifikan antara lain Indragiri Hilir (35 titik), Dumai (23 titik), Rokan Hilir (8 titik), Indragiri Hulu (7 titik), serta masing-masing dua titik di Siak dan Kepulauan Meranti.
Meski hotspot belum tentu menunjukkan kebakaran aktif di lapangan, tingginya jumlah tersebut menjadi indikator kuat meningkatnya risiko karhutla di berbagai wilayah, terutama di kawasan lahan gambut yang sangat rentan terbakar.
Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melalui citra satelit Aqua dan Terra dengan tingkat kepercayaan di atas 80% mencatat 271 hotspot selama periode yang sama. Titik-titik tersebut tersebar di delapan kabupaten/kota, termasuk Bengkalis, Pelalawan, Dumai, Siak, Rohil, Inhil, Kampar, dan Kepulauan Meranti, dengan dominasi berada di ekosistem gambut.
Di kawasan konsesi, hotspot terdeteksi cukup signifikan. Pada area PBPH, PT Sekato Pratama Makmur mencatat 19 titik, sementara PT Sumatera Riang Lestari (Distrik Rupat) dan PT Arara Abadi masing-masing delapan titik. Di kawasan HGU, PT Panca Surya Agrindo Sejahtera mencatat 36 titik, diikuti PT Meskom Agro Sarimas (7 titik) dan PT Bumi Reksa Nusasejati (5 titik).
Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan sistematis dalam tata kelola lingkungan, khususnya perlindungan gambut. Menurutnya, kerusakan gambut yang tidak direstorasi dengan baik menjadi sumber kebakaran berulang setiap musim kemarau.
“Tanpa kebijakan tegas dan konsisten dalam restorasi gambut, status darurat hanya menjadi respons administratif tanpa menyentuh akar persoalan,” ujarnya dalam siaran persnya.
Ia juga menyoroti tingginya risiko kebakaran di pulau-pulau kecil, yang memiliki gambut pesisir rentan terhadap kerusakan permanen. Dampaknya tidak hanya pada kualitas udara, tetapi juga memicu abrasi, intrusi air laut, penurunan muka tanah, hingga krisis air bersih.
Secara nasional, potensi karhutla diperkirakan meningkat seiring mendekatnya puncak musim kemarau. Data BMKG menunjukkan 61% wilayah Indonesia akan mengalami puncak kemarau pada Agustus 2026, disusul Juli (13%) dan September (14%). Enam provinsi prioritas rawan karhutla meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Situasi diperparah oleh ancaman fenomena Godzilla El Nino, yakni fase El Nino dengan intensitas sangat kuat yang diperkirakan mulai berdampak pada April 2026. Fenomena ini berpotensi menurunkan curah hujan secara drastis dan mempercepat pengeringan lahan gambut, sehingga meningkatkan risiko kebakaran yang sulit dikendalikan.
Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH), Indra Jaya, menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta evaluasi terhadap izin konsesi di wilayah rawan kebakaran.
“Perusahaan yang berulang kali terlibat karhutla dan memiliki catatan pelanggaran lingkungan sudah layak dicabut izinnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya perubahan pendekatan dari sekadar pemadaman menuju pencegahan berbasis restorasi ekosistem dan pengawasan aktif. Tanpa langkah tersebut, Riau berpotensi terus menjadi langganan bencana asap setiap tahun.
WALHI Riau menilai kombinasi tingginya hotspot dan ancaman El Nino ekstrem merupakan sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur guna mencegah krisis kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.(RSD)
