Katakata.id – Pemerintah tengah membahas rencana memperluas fungsi koperasi ke sektor layanan keuangan, termasuk menjadikannya sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan rencana tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat peran koperasi agar tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi bagi anggotanya, tetapi juga mampu memberikan layanan keuangan yang lebih luas kepada masyarakat.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta mengutip ANTARA, Senin (5/10/2026)
Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas sekaligus daya saing koperasi terhadap industri perbankan.
Ia bahkan menyebut, apabila rencana tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat, koperasi berpotensi memiliki kemampuan untuk bersaing dengan perbankan di Indonesia.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” kata Ferry.
Rencana tersebut berkaitan dengan agenda pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini masih dibahas bersama DPR RI.
Salah satu usulan pemerintah adalah membentuk otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, koperasi nantinya memiliki mekanisme pengawasan khusus yang berbeda dari industri jasa keuangan yang berada dalam lingkup OJK.
Pemerintah juga mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi mendapatkan perlindungan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menilai penguatan kelembagaan, pengawasan, dan layanan tersebut penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sekaligus memperluas perannya dalam perekonomian.
Dengan penguatan tersebut, koperasi diharapkan tidak lagi dipandang semata sebagai wadah kegiatan ekonomi para anggotanya, tetapi juga dapat menyediakan berbagai layanan keuangan yang selama ini banyak dijalankan oleh perbankan.
Namun, perluasan fungsi koperasi menjadi penyedia layanan pembayaran gaji dan pensiun juga akan membawa konsekuensi terhadap tata kelola, pengawasan, likuiditas, perlindungan anggota dan nasabah, serta akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat.
Artinya, ketika koperasi mulai menjalankan fungsi yang bersentuhan langsung dengan dana publik dalam skala besar, kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang kuat dan transparan menjadi semakin penting.
Karena itu, pembentukan otoritas pengawas koperasi dan rencana penjaminan simpanan oleh LPS menjadi bagian penting dari desain kelembagaan yang sedang disiapkan pemerintah melalui RUU Perkoperasian.
Untuk saat ini, rencana penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun melalui koperasi masih berada dalam tahap pembahasan. Implementasinya tetap bergantung pada regulasi dan mekanisme yang nantinya disepakati pemerintah bersama DPR.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: ANTARA
