Katakata.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengakhiri seluruh perdebatan hukum mengenai dokumen pendidikannya.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai masih terdapat persoalan yang menarik perhatian dari putusan MK tersebut, terutama karena Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Pandangan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang ketika membahas putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Secara resmi, MK memang menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, MK tidak kemudian membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Di titik inilah penjelasan Mahfud menjadi penting untuk dibedakan dari amar putusan MK. Menurut Mahfud, fakta yang muncul dalam persidangan tetap memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan. Namun, ia tidak mengatakan bahwa MK telah memutus Gibran menggunakan ijazah palsu.
Yang diputus MK adalah permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, Mahkamah tidak sampai pada amar yang membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, menurut Mahfud, persoalan substansial yang terungkap dalam persidangan tidak otomatis menjadi tidak ada hanya karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Mahfud menjelaskan bahwa legal standing pada dasarnya menyangkut kedudukan seseorang atau pihak untuk mengajukan perkara di pengadilan.
Dalam perkara ini, persoalan tersebut menjadi salah satu hambatan utama karena para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang menurut ketentuan hukum memiliki kedudukan khusus untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Sejak awal persidangan, persoalan tenggat waktu dan kewenangan juga telah menjadi perdebatan. Para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan jauh melewati tenggat PHPU, tetapi meminta MK mengutamakan pemeriksaan substansi demi keadilan.
MK akhirnya menerima eksepsi mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Artinya, putusan tersebut bukan putusan yang menyatakan Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen pendidikan.
Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai pernyataan bahwa seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan telah terbukti sah. Di sinilah ruang perdebatan hukum yang disoroti Mahfud berada.
Mahfud juga menjelaskan bahwa apabila pada kemudian hari terdapat bukti baru mengenai dugaan pelanggaran hukum di luar objek sengketa hasil pemilu, persoalan tersebut secara teoritis dapat diproses melalui mekanisme hukum lain.
Misalnya, jika terdapat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut berada dalam ranah penegakan hukum pidana. Begitu pula apabila ditemukan persoalan administrasi pemerintahan, mekanismenya harus ditempuh melalui jalur hukum administrasi yang sesuai.
Namun, kemungkinan tersebut tidak sama dengan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Hal ini penting karena putusan MK tidak menyatakan Gibran terbukti memalsukan ijazah. MK hanya menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan perkara, Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat, sementara permohonan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum para pemohon.
Bawaslu Juga Pernah Mengungkap Keterbatasan Akses
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga bersinggungan dengan persoalan pengawasan pencalonan.
Dalam persidangan MK, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan lembaganya tidak dapat mengakses data dan dokumen pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Saat mencoba masuk, sistem menampilkan keterangan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses.
Bawaslu kemudian pernah mengadukan persoalan akses tersebut kepada DKPP. Namun, DKPP dalam putusannya menyatakan tindakan KPU terkait pembatasan akses tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan verifikasi dokumen pencalonan memang memiliki sejarah panjang dan tidak hanya muncul setelah perkara tersebut dibawa ke MK pada 2026.
Pada akhirnya, putusan MK memiliki dua sisi yang harus dibaca secara bersamaan. Pertama, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Kedua, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Dua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam persidangan bukan berarti MK telah memutus adanya pemalsuan ijazah. Sebaliknya, tidak diterimanya permohonan juga tidak menghapus fakta-fakta yang telah dipertimbangkan Mahkamah.
Karena itu, sebagaimana disampaikan Mahfud, jika suatu saat muncul bukti baru yang memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu, maka penilaiannya harus dilakukan melalui lembaga dan mekanisme hukum yang memang memiliki kewenangan.
Dengan kata lain, putusan MK telah menutup perkara dalam rezim PHPU yang diajukan para pemohon. Tetapi apakah seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran otomatis selesai di semua ranah hukum, merupakan pertanyaan yang berbeda. Dan jawaban atas pertanyaan terakhir itu bukan berada pada opini, melainkan pada bukti, kewenangan lembaga, serta proses hukum yang berlaku.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Youtube Mahfud MD Official
