Katakata.id – Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah menetapkan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Desakan ini didasarkan pada luasnya paparan asap, lamanya krisis berlangsung, serta dampaknya terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, mengungkapkan bahwa analisis data Greenpeace untuk periode Agustus hingga 1 Oktober 2026 menemukan sedikitnya 6.811 titik sumber asap. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.400 titik berada di Papua, sementara 294 titik lainnya teridentifikasi di dalam kawasan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Kementerian Pertahanan pada proyek strategis nasional (PSN) di Merauke.
Belgis menegaskan bahwa titik sumber asap berbeda dengan titik panas (hotspot). Karena itu, kedua jenis data tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dalam membaca skala kebakaran.
Dalam diskusi mengenai krisis karhutla, Belgis menyebut situasi ini telah berlangsung terlalu lama dan membutuhkan perubahan pendekatan pemerintah, terutama dalam melindungi masyarakat yang terpapar.
“Per 1 Oktober saja sudah ada lebih dari 40 juta jiwa yang kemudian terpapar kabut asap,” ujar Belgis dalam diskusi tersebut.
Menurut dia, paparan terjadi di sedikitnya 10 provinsi, dengan durasi yang berbeda-beda. Sebagian masyarakat telah menghadapi kabut asap selama hampir tiga bulan, sementara wilayah lain mengalami paparan selama beberapa pekan.
Kalimantan Tengah, misalnya, disebut mengalami kondisi yang relatif konsisten selama sekitar tiga bulan. Sementara itu, situasi di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Selatan, dinilai semakin memburuk.
Atas kondisi tersebut, Greenpeace meminta pemerintah tidak lagi memandang kabut asap semata-mata sebagai konsekuensi kebakaran yang harus ditangani secara teknis, melainkan sebagai krisis yang menuntut perlindungan lebih luas bagi warga.
Greenpeace menilai penanganan karhutla selama ini perlu dievaluasi, khususnya ketika penegakan hukum lebih banyak berfokus pada individu yang diduga menyalakan api tanpa menelusuri persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan.
Belgis mengatakan akar masalah karhutla berkaitan erat dengan kerusakan bentang alam gambut. Gambut yang dikeringkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit maupun hutan tanaman industri menjadi lebih rentan terbakar. Ketika kebakaran terjadi di lahan gambut, pemadaman juga dapat menjadi jauh lebih sulit.
Karena itu, menurut Greenpeace, pemerintah perlu mengevaluasi seluruh izin konsesi yang berada di bentang alam gambut, terutama konsesi yang mengalami kebakaran berulang.
“Yang paling penting adalah penegakan hukum itu enggak berhenti pada orang yang kemudian membakar, menyalakan api, tapi pemerintah harus menelusuri kemudian siapa yang menguasai lahannya, bagaimana lahan ini tadi dikelola,” kata Belgis.
Penelusuran tersebut, lanjutnya, perlu mencakup kemungkinan pengeringan gambut, kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan.
Greenpeace juga mendorong pemerintah menelusuri perusahaan yang memiliki afiliasi dengan kelompok usaha di Malaysia dan Singapura. Menurut Belgis, kerja sama lintas negara dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dan meminta pertanggungjawaban korporasi sesuai hukum yang berlaku.
Ia mencontohkan penyelenggaraan Asian Games 2018 di Indonesia. Menurut penjelasannya, saat itu pemerintah memusatkan upaya pencegahan di Sumatera Selatan dengan memanggil para pemilik konsesi untuk memastikan wilayah mereka tidak terbakar.
Pengalaman tersebut, kata Belgis, menunjukkan bahwa pencegahan yang terkoordinasi dan terfokus dapat dilakukan. Namun, upaya serupa harus dijalankan secara konsisten dan tidak hanya ketika terdapat kepentingan atau agenda tertentu.
Selain Kalimantan dan Sumatera, Greenpeace menyoroti perkembangan karhutla di Papua, terutama kawasan Merauke yang menjadi lokasi pengembangan proyek pangan dan energi berskala besar.
Dari 6.811 titik sumber asap yang dianalisis Greenpeace, sekitar 1.400 titik berada di Papua. Sebanyak 294 titik lainnya, berdasarkan paparan Belgis, teridentifikasi berada di dalam kawasan PPKH Kementerian Pertahanan pada PSN di Merauke.
Data tersebut menjadi perhatian karena kawasan itu juga berkaitan dengan kegiatan pembukaan dan pengembangan lahan. Greenpeace menilai pengawasan terhadap kegiatan di kawasan gambut dan hutan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan bahwa kegiatan pemegang izin tidak meningkatkan risiko kebakaran.
Meski demikian, keberadaan titik sumber asap di dalam suatu kawasan tidak dengan sendirinya membuktikan siapa penyebab kebakaran. Hubungan antara kegiatan tertentu dan kejadian kebakaran tetap harus diuji melalui pemeriksaan lapangan, analisis teknis, dan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Greenpeace, persoalan mendasarnya adalah bagaimana pemerintah memastikan pembangunan tidak mengabaikan perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Dalam diskusi yang sama, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Erlina Burhan, mengingatkan bahwa paparan kabut asap berkepanjangan dapat berdampak serius terhadap kesehatan, bukan hanya bagi kelompok rentan, tetapi juga orang yang sebelumnya sehat.
Asap kebakaran mengandung berbagai zat yang dapat mengiritasi saluran pernapasan. Paparan dapat memicu gejala seperti bersin, nyeri tenggorokan, batuk, dan produksi dahak. Jika berlanjut, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan, pada kasus tertentu, pneumonia.
Anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma, serta orang dengan penyakit penyerta membutuhkan perhatian khusus. Namun, Erlina mengingatkan bahwa orang dewasa yang sebelumnya sehat juga berisiko mengalami gangguan kesehatan apabila terus-menerus terpapar asap.
Ia menjelaskan bahwa asap kebakaran juga dapat mengandung karbon monoksida, gas yang mengganggu kemampuan darah mengangkut oksigen. Paparan dalam kadar berbahaya dapat menimbulkan kekurangan oksigen pada jaringan tubuh dan berpotensi mengancam nyawa.
Karena itu, Erlina meminta pemerintah daerah mengambil langkah perlindungan yang lebih aktif, tidak sekadar mengimbau masyarakat memakai masker atau mendatangi fasilitas kesehatan ketika sakit.
Ia menyarankan pemerintah menyediakan masker respirator N95 atau KN95 bagi masyarakat terdampak, mengaktifkan puskesmas keliling, menyediakan layanan pengaduan atau hotline kesehatan, serta memperkuat kesiapan fasilitas kesehatan, termasuk persediaan oksigen.
“Pelayanan itu sudah jemput bola, bukan orang yang datang,” ujarnya, menekankan pentingnya tenaga kesehatan mendatangi masyarakat yang kesulitan memperoleh pertolongan.
Menurut Erlina, pendekatan tersebut penting karena warga yang terdampak asap juga dapat mengalami kesulitan ekonomi. Pekerja yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas di luar ruangan, seperti pengemudi ojek daring dan pedagang kaki lima, menghadapi dilema antara menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan hidup.
Erlina juga mendorong pemerintah mengoptimalkan upaya modifikasi cuaca jika kondisi dan kajian teknis memungkinkan. Namun, langkah tersebut perlu menjadi bagian dari penanganan yang lebih luas, bukan pengganti pencegahan kebakaran dan perlindungan masyarakat.
Greenpeace menekankan tiga agenda utama untuk menangani krisis karhutla.
Pertama, menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional agar perlindungan masyarakat terdampak menjadi prioritas dan koordinasi penanganan dapat diperkuat. Greenpeace juga meminta pemerintah terbuka apabila membutuhkan bantuan dari pihak atau negara lain.
Kedua, mengevaluasi dan menindak konsesi yang terbukti bermasalah, terutama wilayah yang mengalami kebakaran berulang. Penelusuran harus mencakup pengelolaan lahan, kondisi gambut, kewajiban pencegahan, dan pertanggungjawaban pihak yang memiliki kendali.
Ketiga, memulihkan dan melindungi bentang alam gambut secara menyeluruh. Greenpeace mengingatkan agar pemerintah tidak hanya memulihkan kawasan secara parsial, tetapi mempertimbangkan gambut sebagai satu kesatuan ekosistem yang saling terhubung.
Belgis juga mengingatkan perlunya kejelasan tujuan apabila pemerintah membentuk lembaga permanen baru untuk menangani pencegahan karhutla. Pembentukan lembaga, menurut substansi kritiknya, jangan sampai menjadi alasan untuk memberikan izin baru atas nama pengelolaan gambut atau justru melemahkan tugas kementerian yang sudah ada.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan perlindungan gambut dilakukan secara terpadu melalui regulasi yang kuat, pengawasan izin, dan pemulihan ekosistem dalam skala bentang alam.
Di tengah krisis yang berulang, Greenpeace mengingatkan bahwa memadamkan api saja tidak akan menyelesaikan persoalan apabila kerusakan gambut, tata kelola konsesi, dan lemahnya pencegahan tidak dibenahi.
Sementara itu, peringatan dari kalangan medis memperjelas bahwa dampak karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Ketika jutaan orang terpapar asap, kesehatan masyarakat dan keberlangsungan hidup warga menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab negara.
Bagi Greenpeace, penanganan karhutla harus bergerak dari respons darurat menuju pencegahan yang konsisten, penegakan hukum yang menyentuh akar masalah, serta perlindungan warga yang tidak menunggu hingga kondisi semakin parah.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Youtube Kompas TV
