Katakata.id – Suasana pagi di lingkungan UIN Suska Riau mendadak geger setelah seorang mahasiswi yang tengah bersiap ujian seminar proposal menyelesaikan skripsinya menjadi korban penganiayaan, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah. Informasi awal diterima aparat kepolisian melalui layanan call center 110 milik Polresta Pekanbaru. Laporan masyarakat tersebut menyebut adanya dugaan tindak kekerasan di salah satu fakultas.
Merespons laporan itu, personel kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Bersama pihak keamanan kampus dan sejumlah mahasiswa, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa respons cepat dilakukan begitu laporan masuk.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan mendatangi TKP. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Faradhila Ayu Pramesi (23). Ia mengalami luka pada bagian kepala dan lengan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R (21). Keduanya diketahui saling mengenal sebelumnya, namun motif pasti kejadian masih dalam pendalaman penyidik.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan metode scientific crime investigation guna mengumpulkan alat bukti secara profesional dan objektif.
Sementara itu, korban langsung mendapat pertolongan pertama di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Kondisinya masih dalam penanganan medis dan direncanakan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sigap melaporkan kejadian melalui layanan 110. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila melihat atau mengalami tindak pidana.
“Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.(HBN/RA)
