Katakata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan telah menemukan jalan keluar bagi nasib 3.590 tenaga honorer non ASN yang tidak masuk dalam database nasional. Langkah tersebut diambil tanpa menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan langsung di bawah arahan Bupati Siak, Dr. Afni Z.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan persoalan honorer non database bukan hanya terjadi di Siak, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia. Bahkan, tidak sedikit daerah yang memilih langkah ekstrem dengan merumahkan tenaga honorer tersebut.
“Namun Ibu Bupati meminta kami serius mencari solusi tanpa merumahkan. Bahkan beliau langsung berangkat ke Kepulauan Riau untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI, Prof. Zudan,” ujar Mahadar, Ahad (18/1/2026).
Mahadar menjelaskan, pemerintah pusat sejatinya telah melarang perekrutan tenaga honorer baru sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Namun dalam praktiknya, sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Siak masih merekrut honorer pada tahun 2023, 2024, hingga 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, honorer dengan masa kerja satu tahun atau direkrut pada 2025 berjumlah 838 orang. Sementara honorer dua tahun kerja (2024) sebanyak 406 orang dan tiga tahun kerja (2023) sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup, khususnya tenaga kebersihan.
“Ibu Bupati menegaskan bahwa Pemkab Siak masih sangat membutuhkan pengabdian guru, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lainnya. Banyak di antara mereka yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, bahkan ada yang belasan hingga puluhan tahun. Tidak mungkin dirumahkan begitu saja,” jelas Mahadar.
Setelah pertemuan dengan Kepala BKN RI, Bupati Siak kemudian mengutus Sekda bersama BKD dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP. Dari koordinasi tersebut, Pemkab Siak memperoleh solusi sementara guna mencegah terganggunya pelayanan dasar kepada masyarakat.
Untuk jangka pendek, SK tenaga honorer non ASN tetap dikeluarkan oleh masing-masing kepala dinas, dan honorer tetap menerima gaji seperti biasa. Namun kebijakan ini hanya berlaku selama tiga bulan.
“Setelah itu, solusi jangka panjangnya adalah melanjutkan kontrak kerja melalui pola outsourcing dan atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Ini satu-satunya solusi yang tersedia secara hukum tanpa melanggar aturan negara,” tegas Mahadar.
Selama masa transisi tiga bulan tersebut, pelaksanaan kebijakan akan diawasi secara ketat sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak secara khusus meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak agar pembayaran gaji honorer non database yang telah dianggarkan dalam APBD tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami harus sangat berhati-hati. Ada syarat ketat yang wajib dipenuhi, mulai dari kronologis perekrutan, alasan tetap direkrut meski sudah dilarang, hingga dampak sosial ekonomi jika dirumahkan. Ini sudah menggunakan diskresi pimpinan,” ungkap Mahadar.
Atas instruksi Bupati Siak, saat ini juga telah dibentuk delapan tim khusus yang diketuai Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN. Proses tersebut ditargetkan rampung dalam waktu tiga hari, yakni 19–21 Januari 2026.
“Ibu Bupati mengerahkan seluruh pejabat tinggi, staf ahli, asisten, serta melibatkan inspektorat untuk turun langsung ke seluruh OPD. Kami mengimbau seluruh honorer non ASN mengikuti setiap tahapan dengan baik demi kelancaran pembayaran gaji,” katanya.
Mahadar menegaskan, apabila dalam proses verifikasi dan validasi terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi, maka Pemkab Siak tidak memiliki pilihan selain melakukan pemutusan kontrak kerja sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Prinsipnya Ibu Bupati telah berjuang maksimal. Kuncinya ada pada kelengkapan dan keabsahan data honorer untuk kemudian dialihkan ke outsourcing atau PJLP. Anggaran sebenarnya tersedia di APBD, hanya pola penyalurannya yang harus patuh aturan,” pungkasnya.(Rls/DD)
