Katakata.id – Ayah selebgram Salsabila Alwani alias Cut Salsa, Suriyadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara.
Dalam perkara tersebut, seorang korban berinisial B mengaku mengalami kerugian hingga Rp495 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, yang dibuat pada 15 Juni 2026.
“Modusnya investasi kerja sama proyek. Korban dijanjikan keuntungan dari pengangkutan batu bara,” kata Anggi, Selasa (6/10/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban ditawari kerja sama pengangkutan batu bara oleh Suriyadi. Dalam skema yang ditawarkan, korban dijanjikan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton batu bara yang berhasil diangkut.
Satu paket pekerjaan disebut mencakup pengangkutan 1.000 ton batu bara dengan kebutuhan modal Rp180 juta. Pekerjaan itu dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana untuk tiga paket pekerjaan dengan total Rp540 juta.
Suriyadi juga disebut menjanjikan pengembalian modal sekaligus keuntungan sebesar Rp200 juta untuk setiap paket. Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Paket pertama yang jatuh tempo pada 16 April 2026 belum dibayarkan. Demikian pula paket kedua dengan tenggat 24 April 2026 dan paket ketiga yang jatuh tempo 12 Mei 2026. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru dan mengaku mengalami kerugian Rp495 juta.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Suriyadi sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Suriyadi disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Namun, perkara tersebut tampaknya belum berhenti pada satu laporan. Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa. Bahkan, sejumlah laporan polisi dengan dugaan modus investasi kerja sama proyek disebut telah masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun di sejumlah polsek jajaran.
“Untuk modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi yang masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran. Masih kami dalami,” ujar Anggi.
Penyidik juga masih menelusuri rangkaian transaksi keuangan dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Jika dugaan adanya laporan lain terbukti berkaitan, perkara ini berpotensi berkembang lebih luas daripada satu transaksi dengan kerugian Rp495 juta. Kuncinya kini berada pada penelusuran aliran dana, dokumen kerja sama, realisasi proyek pengangkutan batu bara, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Polisi perlu memastikan apakah perkara tersebut berdiri sebagai sengketa satu proyek atau terdapat pola transaksi yang serupa terhadap korban lainnya. Untuk saat ini, Suriyadi telah berstatus tersangka, sementara proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(RSD/HBN)
