Katakata.id – Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru. Polda Riau bersama Polres Kuansing tidak hanya memburu pekerja di lokasi tambang ilegal, tetapi mulai membongkar mata rantai kejahatan hingga pemodal, penampung, dan pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Hasil Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Riau di Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Selasa (18/8/2026).
Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026. Kegiatan melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuansing, TNI dan pemerintah daerah.
Hengki menegaskan, operasi tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang ditemukan di lapangan. Penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap struktur kejahatan PETI dari hulu hingga hilir.
“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” tutur Hengki.
Selama operasi, aparat melakukan penindakan di 55 lokasi dan mengamankan 17 tersangka yang terkait dalam delapan laporan polisi. Sebanyak 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI juga dimusnahkan.
Untuk mencegah tambang ilegal kembali beroperasi, polisi memasang plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana mengatakan, penindakan dilakukan dengan menyasar berbagai mata rantai PETI, mulai dari pekerja, pemilik rakit, pemodal, penampung hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas.
“Dari rangkaian penindakan tersebut, telah diamankan 17 tersangka, mulai dari pekerja, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas,” jelas Hidayat.
Pengembangan perkara membawa penyidik ke Toko Safira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis perhiasan emas 22 karat dengan total berat 395,71 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 33 gelang seberat 78,64 gram, 22 kalung seberat 57,26 gram, 130 cincin seberat 200,17 gram, 39 anting seberat 31,51 gram, 14 liontin seberat 13,72 gram serta sembilan perhiasan berbagai model dengan berat 14,51 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan serta buku pencatatan penjualan periode 2025–2026.
Pengembangan terhadap pemodal atau pemilik rakit berinisial DI turut menghasilkan sejumlah barang bukti, antara lain mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler dan satu unit mobil pikap.
Tak berhenti di barang bergerak, penyidik juga menelusuri aliran dana yang tersimpan dalam rekening atas nama DI. Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan, total dana yang disita mencapai Rp972,8 juta.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai aliran uang sekaligus keterkaitan antara aktivitas PETI dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pertambangan ilegal.
PETI Membuka Jejak Jaringan Narkoba
Penertiban PETI di Kuansing ternyata juga membuka persoalan lain. Polisi menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika di sejumlah pondok pekerja PETI.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan Satresnarkoba Polres Kuansing hingga berujung pada pengungkapan jaringan narkotika.
“Awalnya diamankan satu orang pengedar dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya,” kata Hidayat.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, salah satunya diketahui merupakan pekerja PETI.
Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga digunakan para pekerja PETI untuk mendukung aktivitas mereka, terutama ketika bekerja pada malam hari.
Temuan ini menjadi perhatian kepolisian karena memperlihatkan adanya potensi keterkaitan antara lingkungan pertambangan ilegal dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sungai Kuantan Dipastikan Bersih dari PETI
Penertiban juga menyasar kawasan perairan. Aparat gabungan melakukan patroli air menyusuri Sungai Kuantan, mulai dari wilayah hulu hingga hilir, termasuk kawasan perbatasan.
Hidayat mengatakan, dari hasil patroli tersebut tidak ditemukan lagi aktivitas PETI di sepanjang wilayah yang disisir.
“Kami telah melakukan patroli air dari wilayah hulu hingga ke hilir, termasuk sampai wilayah perbatasan, untuk memastikan aliran Sungai Kuantan benar-benar bersih dari aktivitas pertambangan emas ilegal,” ujarnya.
Meski operasi telah berakhir, penertiban PETI dipastikan tidak berhenti. Polres Kuansing akan kembali mengaktifkan Satgas Penutupan PETI dengan melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Perhubungan dan unsur masyarakat.
Pemerintah Provinsi Riau turut mendorong masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk meninggalkan aktivitas pertambangan ilegal dan menempuh jalur resmi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau menyampaikan bahwa percepatan penerbitan IPR terus dilakukan secara paralel. Masyarakat nantinya tetap wajib memenuhi persyaratan dasar, termasuk persetujuan lingkungan serta ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemprov Riau juga menyiapkan materi sosialisasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan IPR agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih mudah dan jelas.
Bagi Polda Riau, pemberantasan PETI bukan sekadar persoalan menutup lubang tambang atau menangkap pekerja. Ada mata rantai ekonomi dan kejahatan yang harus diputus.
Hengki menegaskan, penegakan hukum akan terus dikembangkan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menjangkau aktor yang mengendalikan, pemodal, penampung, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas PETI.
Dengan demikian, operasi ini tidak hanya diarahkan untuk membersihkan Sungai Kuantan dari dompeng dan rakit ilegal, tetapi juga membongkar siapa yang berada di balik aktivitas tersebut.
PETI bukan lagi sekadar tambang ilegal di tepian sungai tetapi sebuah mata rantai kejahatan yang akan diburu hingga ke sumber modal dan aliran keuntungannya.(RSD/HBN)
