Katakata.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melalui Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Subdit Kamsel) menggelar rapat pembahasan dokumen standar teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) rencana pembangunan Restaurant Sanjaya Nusantara di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 474, Pekanbaru, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk mengkaji potensi dampak pembangunan terhadap kondisi lalu lintas di sekitar lokasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril, S.Pd., M.M., Ps. Kasi Jamen Opsrek Subdit Kamsel AKP Yulius, S.Psi., serta personel Subdit Kamsel Aipda Riyadi. Turut hadir Wakasat Lantas dan Kanit Kamsel Polresta Pekanbaru.
Pembahasan juga melibatkan manajemen Restaurant Sanjaya Nusantara, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dinas PUPR Provinsi Riau, serta konsultan perencana dari PT Tamsitec Bangun Nusa.
Dalam rapat tersebut, para pihak mencermati dokumen standar teknis Andalalin, terutama potensi perubahan arus kendaraan akibat kegiatan pembangunan dan operasional restoran. Kajian juga mencakup kebutuhan penanganan serta rekayasa lalu lintas yang diperlukan agar aktivitas di kawasan sekitar tetap berjalan dengan aman dan lancar.
Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Roy Chandra, mengatakan pembahasan dilakukan secara bersama dengan melibatkan manajemen perusahaan dan instansi teknis terkait.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting untuk mengidentifikasi dampak lalu lintas yang mungkin timbul dari rencana kegiatan sekaligus merumuskan langkah penanganan sesuai ketentuan.
“Pembahasan ini dilakukan bersama dengan pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan dan instansi teknis, untuk melihat aspek lalu lintas yang ditimbulkan dari rencana kegiatan serta langkah penanganan yang diperlukan sesuai ketentuan,” ujar Roy.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasubdit Kamsel AKBP Dasril menegaskan, pembahasan dokumen Andalalin merupakan bagian dari upaya memastikan keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas diperhatikan sejak tahap perencanaan pembangunan.
Ia mendorong agar setiap rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan instansi terkait.
“Kami mendorong agar setiap rencana pembangunan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lalu lintas dibahas secara komprehensif bersama instansi terkait. Aspek keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas perlu menjadi perhatian sejak tahap perencanaan, sehingga langkah penanganannya dapat disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dasril.
Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi dan keterlibatan pihak manajemen diperlukan agar setiap aspek teknis dapat dikaji berdasarkan kondisi di lapangan. Dengan demikian, langkah penanganan yang dirumuskan dapat disesuaikan dengan kebutuhan lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan.
Melalui rapat tersebut, masing-masing pihak menyampaikan masukan sesuai tugas dan kewenangannya dalam pembahasan dokumen standar teknis Andalalin Restaurant Sanjaya Nusantara. Rapat berlangsung aman, lancar, dan kondusif.(RSD/HBN)
