Katakata.id – Pemerintah mulai memperkuat posisi industri media dalam ekosistem ekonomi kreatif. Di tengah dominasi platform digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI), keberlanjutan bisnis pers serta pembagian nilai ekonomi dari distribusi konten menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama.
Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, mengatakan media digital tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga berperan mempertemukan karya dan talenta kreatif dengan publik, merek, investor, hingga pasar yang lebih luas.
Pernyataan itu disampaikan Riefky dalam sambutan kunci pada Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Surabaya, Rabu (28/10/2026). Konferensi tersebut mengusung tema “Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator”.
Salah satu perkembangan yang disambut baik Riefky adalah masuknya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 tentang penerbitan surat kabar, baik cetak maupun digital, dalam pengampuan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Kebijakan tersebut menempatkan penerbitan surat kabar sebagai bagian dari rantai ekonomi kreatif, mulai dari kreasi dan produksi hingga distribusi konten. Pembinaan yang direncanakan mencakup operasional usaha, pengembangan produk, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Harus bersatu, hadapi tantangan hari ini,” ujar Riefky mengutip press Release AMSI.
Ia juga mengapresiasi AMSI yang didirikan pada 2017 oleh 27 pemimpin media. Saat ini, organisasi tersebut memiliki jaringan 510 perusahaan media di 28 wilayah Indonesia. Jaringan itu dinilai menjadi modal untuk memperkuat kolaborasi dalam menghadapi perubahan industri media.
Di tengah perubahan model bisnis media, pemerintah menyoroti persoalan ketidakselarasan antara pertumbuhan jumlah penonton di platform digital dan pendapatan yang diterima kreator maupun perusahaan media.
Transparansi penghitungan pendapatan serta pembagian nilai ekonomi dari distribusi konten menjadi bagian penting dari persoalan tersebut.
Menurut Riefky, penyelesaiannya tidak cukup hanya dilakukan di tingkat nasional. Platform digital besar banyak berasal dari negara maju, sementara dampak model bisnisnya dirasakan oleh pelaku industri di berbagai negara, termasuk negara berkembang.
Pemerintah, melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, tengah berkomunikasi dengan negara-negara yang mendukung agar isu keberlanjutan ekonomi kreatif dapat dibahas dalam forum multilateral.
Salah satu instrumen yang didorong adalah Jakarta Vision on Creative Economy, dokumen hasil World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta. Pemerintah berharap dokumen tersebut dapat menjadi landasan bagi pembahasan resolusi pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Banyak hal seperti itu yang menjadi pembicaraan. Kami ingin membawa dokumen tersebut untuk menjadi resolusi di UN General Assembly berikutnya,” kata Riefky.
WCCE 2026 menghadirkan perwakilan dari 82 negara dan tujuh organisasi internasional. Konferensi tersebut menggelar 35 sesi kreatif, melibatkan 183 pembicara dan moderator, serta diikuti lebih dari 7.639 peserta.
Jakarta Vision memuat empat pilar utama yakni teknologi, AI dan transformasi digital; keberlanjutan, ekonomi sirkular dan desain regeneratif; kekayaan intelektual dan hak pekerja kreatif; serta inklusivitas, ekosistem kreatif dan pemberdayaan komunitas.
Selain mendorong agenda global, pemerintah memperkuat kebijakan melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Regulasi tersebut menjadi acuan pengembangan ekonomi kreatif untuk 20 tahun ke depan.
Riefky mengatakan implementasi Rindekraf akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus awal pada tiga tahun pertama. Pemerintah membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku industri.
Rindekraf mencakup delapan strategi utama, antara lain penguatan riset dan pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, infrastruktur, pemasaran, insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta pelindungan hasil kreativitas.
Kebijakan ini juga memperluas cakupan subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor. Bidang teknologi dan digital mencakup gim, aplikasi, AI, blockchain, Internet of Things, Web3, big data, keamanan siber, serta konten digital, termasuk kreator konten, afiliator, dan *live commerce*.
Adapun bidang media meliputi film, animasi dan video, periklanan, televisi dan radio, musik, penerbitan, serta fotografi. Implementasinya dirancang melibatkan sekitar 26 kementerian dan lembaga.
Bagi industri pers, pengakuan terhadap penerbitan surat kabar dalam ekosistem ekonomi kreatif membuka ruang pembinaan usaha. Namun, dampaknya terhadap keberlanjutan media akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan, akses terhadap dukungan usaha, dan kemampuan perusahaan pers menghadapi perubahan distribusi konten.
Dalam paparannya, Riefky menyebut sektor ekonomi kreatif menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja. Sebanyak 63 persen di antaranya merupakan generasi Z dan milenial, sedangkan 58 persen adalah perempuan.
Kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional disebut mencapai 7,38 persen. Sektor ini juga menyumbang sekitar 9,5 persen dari realisasi investasi yang masuk ke Indonesia dan sekitar 12 persen dari total ekspor nasional nonmigas.
Menurut Riefky, jumlah tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif bertambah sekitar satu juta hingga 1,5 juta orang setiap tahun. Potensi tersebut dinilai dapat membuka kesempatan kerja, terutama bagi generasi muda.
Untuk memperkuat pertumbuhan sektor ini, Kementerian Ekonomi Kreatif menjalankan sejumlah program, antara lain aktivasi desa kreatif, pengembangan *creative hub* sebagai ruang pengembangan talenta dan kewirausahaan, serta program Creative by Indonesia untuk mendorong kekayaan intelektual lokal menembus pasar global.
Riefky juga membuka peluang kolaborasi dengan AMSI guna memperbesar kontribusi ekonomi kreatif terhadap penciptaan lapangan kerja.
Di tengah perkembangan AI dan perubahan model bisnis digital, tantangan industri media bukan hanya beradaptasi dengan teknologi. Media juga perlu menjaga keberlanjutan usaha, melindungi nilai karya jurnalistik, dan memastikan konten berkualitas tetap memiliki ruang dalam ekosistem digital.
Melalui IDMC 2026, AMSI mendorong industri media beradaptasi tanpa meninggalkan integritas jurnalistik. Pers tetap memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga kebenaran, memperkuat kepercayaan publik, dan berkontribusi bagi masa depan bangsa.
Editor: Rasid Ahmad
