Diberhentikan Lewat Keppres, Arya Gugat BK DPD RI

Katakata.id – I Gusti Ngurah Arya Wedakarna resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI. Pemberhentiannya tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.

Tapi, Arya tetap bersikukuh bekerja seperti biasa meski Keppres pemberhentian dirinya telah diterbitkan.
Pemberhentian ini terkait dengan laporan masyarakat kepada Badan Kehormatan DPD RI atas pernyataan Arya yang diduga menyinggung SARA saat menggelar rapat dengan PT Angkasa Pura I dan Bea Cukai Ngurah Rai.

Arya menyinggung soal staf frontliner yang memakai penutup kepala. Dalam klarifikasinya, Arya bilang saat itu ia tengah memberikan arahan untuk memprioritaskan warga Bali sebagai staf frontliner guna menyambut wisatawan.

BK DPD RI kemudian menggelar sidang mengusut dugaan pelanggaran kode etik Arya. BK DPD RI memutuskan bahwa Arya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Ia dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Arya menggugat BK DPD RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan tersebut.

Ia juga meminta KPU menunda penunjukan anggota DPD pengganti dirinya sampai adanya putusan di PTUN. Arya menilai pemecatannya bertentangan dengan UU MD3.

Sementara itu, sekretariat DPD RI Bali masih menunggu DPD Pusat untuk membacakan putusan pemberhentian tersebut melalui sidang.

Sumber: ANTARA/Narasinewsroom

Related posts