Katakata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai fenomena kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Jika sebelumnya perilaku tersebut dilakukan secara tertutup karena dianggap tabu, kini aktivitas yang berkaitan dengan LGBT dinilai semakin terbuka di ruang publik, bahkan disertai berbagai bentuk perayaan dan komunitas yang tampil secara terang-terangan.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, perubahan perilaku itu menunjukkan adanya pergeseran cara pandang sebagian masyarakat terhadap penyimpangan seksual.
“Kalau dulu mereka masih ada malu-malunya. Sekarang perilakunya sudah tidak normal, dilakukan dengan cara tidak normal, terang-terangan di depan umum, pesta dan seterusnya. Malah dia bangga dengan penyimpangannya, itu kan tidak masuk akal,” ujar Kiai Cholil dikutip dari keteranga tertulis, Senin (29/6/2026).
Menurut Kiai Cholil, yang menjadi perhatian bukan hanya semakin terbukanya aktivitas kelompok LGBT, tetapi juga munculnya anggapan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari sesuatu yang harus diterima tanpa kritik. Ia menilai kondisi tersebut telah memunculkan kesalahpahaman dalam memahami konsep toleransi di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat yang menyampaikan kritik atau mengingatkan mengenai bahaya perilaku tersebut justru kerap mendapat stigma negatif. Padahal, menurutnya, penyampaian pandangan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai moral dan kehidupan sosial.
Melihat semakin masifnya penyebaran narasi normalisasi LGBT melalui media sosial, pembentukan komunitas, hingga dokumentasi aktivitas yang dipublikasikan secara terbuka, MUI menilai pendekatan berupa imbauan moral saja tidak lagi memadai.
“Oleh karena itu tidak cukup dengan imbauan, dia harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas. Kita sedang berupaya, meminta untuk segera dibahas dan masuk di dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” tegasnya.
Kiai Cholil juga mengingatkan bahwa MUI telah memiliki sikap resmi terkait persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menjadi pedoman pandangan keagamaan mengenai isu tersebut.
Menurut MUI, dorongan agar terdapat regulasi yang lebih tegas bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan ketahanan keluarga.
MUI berpandangan bahwa aktivitas seksual sesama jenis dapat berdampak pada keberlangsungan keturunan serta berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular, sehingga diperlukan langkah pencegahan melalui kebijakan yang memiliki kekuatan hukum.
“Jangan sampai kita menormalisasi hal seperti ini. Hukuman itu nantinya berfungsi sebagai preventif, membuat orang mengerti kalau perbuatan ini salah dan tidak normal,” ujar Kiai Cholil.
MUI berharap pembahasan mengenai regulasi tersebut dapat menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur persoalan yang dinilai berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Editor: Rasid Ahmad
