Katakata.id – Praktisi antikorupsi Novel Baswedan menilai dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan salah satu bentuk korupsi paling berbahaya karena memiliki jaringan yang kuat serta berdampak besar terhadap kepercayaan publik dan sistem penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Novel melalui akun media sosial X miliknya, Senin (13/7/2026), menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Korupsi sektor ini paling berbahaya, berjejaring dan dampaknya besar. Lihat kasus Hakim Zarof Ricar (Hakim Agung), Firli Bahuri (Ketua KPK), dan sekarang Febrie Adriansyah (Jampidsus),” tulis Novel.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Polri yang dinilainya berani mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Selain itu, Novel turut menyinggung dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pengungkapan perkara tersebut.
“Apresiasi bagi Polri yang berani mengungkap dugaan TPK terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Begitu juga dukungan Presiden Prabowo untuk mengungkap kasus tersebut, walaupun akhirnya dilimpahkan ke Kejagung,” tulisnya.
Meski demikian, Novel mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan aparat penegak hukum selama ini kerap tidak diusut secara tuntas, terlebih apabila penanganannya dikembalikan kepada institusi tempat tersangka berasal.
“Selama ini kasus seperti ini tidak terungkap dengan tuntas, apalagi bila penanganannya diserahkan kepada lembaganya sendiri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
Karena itu, Novel berharap Kejaksaan Agung menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
“Jangan membuat publik semakin kecewa dengan penanganan korupsi penegak hukum yang tidak tuntas atau ditangani sekadarnya atau dieliminir,” tegasnya.
Menurut Novel, penanganan perkara yang tidak optimal justru akan memperburuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Penanganan yang tidak baik tersebut hanya akan membuat ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum dan itu merupakan kerugian yang sangat besar bagi negara,” pungkasnya. (Rasid Ahmad)
