Katakata.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah ditemukan ratusan ikan arwana yang masuk kategori satwa dilindungi dipelihara tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan jenis ikan yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” ujar Ipunk dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Sahono Budianto, menjelaskan petugas memeriksa sebanyak 66 kolam aktif dan akuarium di lokasi usaha. Hasil pemeriksaan menemukan total 2.914 ekor ikan arwana dari berbagai jenis.
Rinciannya terdiri atas 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 271 ekor Arwana Super Red dan Arwana Golden merupakan jenis yang dilindungi dan masuk dalam daftar CITES.
“Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI),” kata Sahono.
Akibat pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Meski demikian, pihak perusahaan disebut bersikap kooperatif. Direktur PT AWL telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan menjalankan sanksi administratif serta berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kegiatan usaha kembali beroperasi secara normal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan agar memastikan seluruh aspek legalitas usaha dipenuhi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang sehat, legal, sekaligus mendukung upaya pelestarian sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Sumber: Humas Ditjen PSDKP
Editor: Rasid Ahmad
