Katakata.id – Perhatian terhadap kejahatan lingkungan hidup kian menguat seiring meningkatnya dampak kerusakan alam terhadap ekonomi, stabilitas sosial, kesehatan masyarakat, hingga ancaman bagi hak generasi mendatang.
Komitmen global untuk menangani persoalan ini ditegaskan melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor A/RES/76/185 Tahun 2021 tentang Preventing and Combating Crimes that Affect the Environment, yang mendorong setiap negara mengambil langkah tegas dalam pencegahan dan penindakan.
Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menjadi dasar penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, termasuk illegal logging, illegal fishing, illegal mining, kejahatan perkebunan, hingga pelanggaran di sektor minyak dan gas (migas).
Perkebunan dan Migas Naik Tajam
Data dalam laporan Statistik Kriminal 2024–2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik pada Desember 2025 menunjukkan dinamika yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2024, dua jenis kejahatan mendominasi sekaligus mengalami peningkatan signifikan, yakni kejahatan perkebunan dan kejahatan minyak dan gas.
Jumlah kejahatan perkebunan tercatat 1.459 kejadian, meningkat dari 1.160 kejadian pada 2023. Sementara itu, kejahatan migas naik dari 1.032 menjadi 1.249 kejadian.
“Kedua jenis kejahatan ini memberikan kontribusi sekitar 65 persen dari total kejahatan terhadap lingkungan hidup pada tahun 2024,” tulis BPS dalam laporannya.
Sebaliknya, tiga jenis kejahatan lainnya justru mengalami penurunan, yaitu pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (illegal logging), pertambangan mineral dan batu bara ilegal (illegal mining), serta penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Secara keseluruhan, total kejahatan terhadap lingkungan hidup pada 2024 tercatat sebanyak 4.149 kejadian.
Sumatera Utara Tertinggi
Berdasarkan distribusi wilayah, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 1.334 kejadian atau sekitar 32 persen dari total nasional.
“Di posisi berikutnya terdapat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sebanyak 230 kejadian dan Kepolisian Daerah Jawa Timur sebanyak 212 kejadian—terpaut cukup jauh dari Sumatera Utara,” tulis laporan BPS.
Sebaliknya, wilayah dengan jumlah kejadian paling sedikit adalah Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (1 kejadian), Kepolisian Daerah Papua (11 kejadian), dan Kepolisian Daerah Maluku Utara (19 kejadian).
Gambaran Umum Kriminalitas 2024
Publikasi Statistik Kriminal 2024/2025 juga memberikan gambaran tren keamanan nasional secara lebih luas. Berdasarkan data registrasi Kepolisian, jumlah kejahatan (crime total) pada 2024 tercatat 561.993 kejadian. Angka ini menunjukkan penurunan, dengan crime rate sebesar 204 per 100.000 penduduk serta crime clock yang semakin panjang menjadi 56 detik.
Namun, hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan pola berbeda. Persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan justru meningkat menjadi 0,73 persen pada 2024. Di sisi lain, tingkat pelaporan kepada polisi masih tergolong rendah, yakni 20,28 persen.
Sementara itu, data Pendataan Potensi Desa (Podes) menyoroti bahwa pencurian menjadi jenis kejahatan yang paling sering terjadi pada 2024, dengan persentase 29,92 persen dari total desa/kelurahan di Indonesia.
Ancaman bagi Keberlanjutan
Lonjakan kasus di sektor perkebunan dan migas menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam masih menjadi tantangan serius. Kejahatan lingkungan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap keberlanjutan pembangunan, ketahanan pangan dan energi, serta kualitas hidup masyarakat.
Data ini menjadi pengingat bahwa penguatan pengawasan, konsistensi penegakan hukum, serta kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan. Tanpa langkah yang tegas dan sistematis, biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung bangsa di masa depan akan semakin besar.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Statistik Kriminal 2024/2025 BPS
