Katakata.id – Ketika hutan terbakar dan asap menyelimuti permukiman, proses hukum kerap berhenti pada mereka yang berada di lapangan. Pola semacam itu dinilai tidak cukup untuk membongkar akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengubah pendekatan penanganan karhutla. Korporasi besar pemegang konsesi hingga pihak yang berada di balik pengambilan keputusan harus ditelusuri, bukan sekadar mencari siapa yang menyalakan api.
Dalam pernyataan yang dirilis di Jakarta, Jumat (4/9/2026), YLBHI menyebut karhutla sebagai “kejahatan HAM kerah putih”. Lembaga tersebut menilai kebakaran tidak semestinya semata-mata dipandang sebagai peristiwa alam akibat perubahan iklim, melainkan perlu ditelusuri kemungkinan adanya kejahatan korporasi yang berkelindan dengan lemahnya pencegahan dan pengawasan negara.
Desakan itu disampaikan setelah Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap 21 perusahaan di tujuh provinsi pada 2 September 2026. Area terdampak yang menjadi bagian dari pengawasan tersebut mencapai sekitar 11.404,69 hektare, dengan 12 perusahaan di antaranya berada di Kalimantan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kalimantan atas kebakaran seluas sekitar 1.511,55 hektare. Sanksi tersebut termasuk pembekuan izin karena kebakaran yang luas dan berulang.
Bagi YLBHI, temuan tersebut seharusnya tidak berhenti pada sanksi administratif. Justru, kondisi itu dinilai menjadi pintu masuk untuk menguji sejauh mana keseriusan pemerintah membongkar tanggung jawab korporasi.
YLBHI menilai pengalaman penanganan karhutla sejak 2015 menunjukkan adanya persoalan serius dalam penegakan hukum terhadap korporasi.
Menurut YLBHI, sanksi terhadap korporasi selama ini berisiko menjadi formalitas apabila proses hukum tidak dilakukan secara transparan dan tuntas. Lembaga itu menyebut kondisi tersebut harus dibongkar sebagai dugaan kejahatan kerah putih, ketika kepentingan ekonomi, relasi kuasa, pengaruh politik dan lemahnya pengawasan negara dapat bertemu untuk menghasilkan keuntungan.
Pada saat kebakaran terjadi, YLBHI menilai pihak yang paling mudah dijerat justru masyarakat kecil, pekerja lapangan atau perusahaan kecil. Karena itu, penegakan hukum diminta bergerak ke lapisan yang lebih tinggi. Siapa yang menguasai konsesi? Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang membiayai? Siapa yang menikmati keuntungan? Siapa yang memiliki relasi kekuasaan? Dan siapa pejabat yang mengetahui persoalan tetapi gagal mencegah atau menindak?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menurut YLBHI harus dijawab jika negara ingin memutus siklus impunitas dalam kasus karhutla.
YLBHI merujuk Pasal 116 hingga Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun pihak yang memberikan perintah.
Menurut lembaga tersebut, apabila kebakaran terjadi berulang, berlangsung di banyak titik dan memiliki korelasi dengan wilayah konsesi perusahaan, kondisi itu harus diperlakukan sebagai indikasi serius yang perlu diselidiki.
Penyelidikan, kata YLBHI, tidak cukup hanya memeriksa lokasi kebakaran. Aparat perlu menguji kewajiban pencegahan, sistem deteksi dan pemadaman, tata air, mekanisme pengawasan, rantai komando, keputusan pengurus, pembiayaan hingga keuntungan yang diperoleh.
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga diminta digunakan untuk menelusuri dugaan kerusakan hutan yang terorganisir dan melibatkan korporasi beserta pihak-pihak di belakangnya.
Bagi YLBHI, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya telah merembet menjadi persoalan kesehatan dan kemanusiaan.
YLBHI mengutip data Kementerian Kesehatan yang mencatat 18.423 kasus di Kalimantan Selatan dan lebih dari 3.000 kasus di Kalimantan Tengah pada periode 10–16 Agustus 2026.
Sementara itu, sekitar 3,4 juta penduduk di tujuh provinsi disebut terdampak karhutla. Angka tersebut menjadi alasan YLBHI mendorong pemerintah melihat karhutla sebagai bencana yang menimbulkan keadaan darurat kesehatan dan kemanusiaan.
YLBHI juga mengaitkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIV/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 yang, menurut lembaga tersebut, menegaskan indikator penetapan status bencana nasional. Indikator itu mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak serta dampak sosial-ekonomi. YLBHI menyebut jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.
Atas kondisi tersebut, YLBHI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, YLBHI mendesak Presiden RI segera menetapkan status bencana nasional dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIV/2026.
Kedua, pemerintah diminta memastikan perlindungan dan pemulihan korban, termasuk layanan kesehatan gratis, evakuasi kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan dasar, kompensasi serta pemulihan kerugian masyarakat yang terdampak asap.
Ketiga, YLBHI meminta impunitas korporasi dihentikan melalui penegakan hukum secara paralel, baik pidana, perdata maupun administratif terhadap perusahaan pemegang konsesi dan pengurus atau pengendali korporasi yang diduga menyebabkan, membiarkan atau gagal mencegah karhutla.
Keempat, pemerintah diminta membuka data publik mengenai lokasi kebakaran, peta konsesi, identitas perusahaan yang diperiksa, hasil pengawasan, sanksi, proses penyelidikan dan penyidikan hingga hasil penegakan hukum.
Kelima, dugaan kejahatan kerah putih di balik karhutla diminta diusut, termasuk kemungkinan adanya relasi kepentingan ekonomi, politik dan kekuasaan antara korporasi dengan pejabat atau penyelenggara negara.
Bagi YLBHI, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau. Aktor yang mengendalikan dan menikmati keuntungan harus ikut dikejar.
Sebab, selama hukum hanya menyentuh tangan yang menyalakan api tetapi tidak pernah membongkar siapa yang memiliki kepentingan atas lahan, siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang memperoleh keuntungan, karhutla berisiko terus menjadi siklus tahunan tanpa ujung. Dan setiap kali siklus itu berulang, masyarakat kembali membayar harganya dengan udara yang tercemar, kesehatan yang terganggu, lingkungan yang rusak dan hak-hak dasar yang terancam.
Editor: Rasid Ahmad
