Katakata.id – Penetapan kawasan konservasi di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi ekosistem laut sekaligus mempertahankan ruang hidup nelayan tradisional. Namun, status konservasi saja tidak cukup. Pengawasan yang ketat dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kawasan tersebut tidak kembali terancam aktivitas ekstraktif.
Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi Kawasan Konservasi di Perairan Rupat Utara yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau di Aula Kantor Camat Rupat Utara, Desa Tanjung Medang, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut digelar menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sosialisasi dihadiri perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, Camat dan Sekretaris Camat Rupat Utara, Kapolsek, perwakilan TNI Angkatan Laut, UPT Pangkalan Pendaratan Ikan Pulau Rupat, para kepala desa, nelayan, serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dari Desa Suka Damai, Tanjung Medang, dan Titi Akar.
Forum ini membahas dasar hukum penetapan kawasan konservasi, tujuan pembentukan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKPD), pembagian zonasi, serta peran masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
Koordinator PMEL dan Manajemen Pengetahuan WALHI Riau, Dina Reski Putri, mengingatkan bahwa penetapan kawasan konservasi tidak boleh membuat pemerintah dan masyarakat lengah terhadap ancaman yang masih membayangi perairan Rupat.
Menurutnya, kawasan konservasi harus diikuti langkah perlindungan konkret, terutama karena Pulau Rupat sebagai pulau kecil memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas.
“Kita tidak boleh lengah hanya karena 30 persen perairan Rupat kini berstatus kawasan konservasi. Ancaman terhadap ruang hidup nelayan bisa datang kapan saja. Potensi alam di perairan Rupat memang luar biasa, namun kapasitas daya dukung pulau kecil ini sangat terbatas. Jika tidak dikawal ketat oleh masyarakat, kerusakan ekosistem tinggal menunggu waktu,” ujar Dina.
WALHI Riau menyoroti tekanan investasi dan ancaman pertambangan pasir laut yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir serta keberlanjutan perikanan tradisional.
Bagi masyarakat pesisir, laut bukan semata-mata kawasan ekologis yang harus dilindungi. Perairan tersebut juga menjadi ruang hidup, tempat mencari nafkah, dan sumber penghidupan keluarga nelayan yang bergantung pada kondisi ekosistem.
Karena itu, WALHI menilai pemerintah perlu memastikan penetapan kawasan konservasi diikuti pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta pelaksanaan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukungan terhadap perlindungan kawasan konservasi juga disampaikan Ketua Tim Kerja Konservasi dan Rehabilitasi Ekosistem DKP Provinsi Riau, Aprilla Yunita. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan kawasan berjalan efektif.
“Pengelolaan kawasan konservasi yang efektif hanya bisa terwujud melalui kerja bersama. Oleh karena itu, kita harus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait,” kata Aprilla.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk melindungi wilayah tangkap nelayan, memperkuat pengelolaan berbasis masyarakat, dan menghadapi tekanan perubahan iklim maupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan laut.
Sementara itu, perwakilan nelayan Desa Suka Damai, Eriyanto, menyebut terbitnya Kepmen Nomor 37 Tahun 2026 sebagai penguat perjuangan masyarakat dalam mempertahankan perairan Rupat dari ancaman tambang pasir laut.
“Kepmen ini menjadi penguat bagi kami untuk menjaga perairan Rupat dari segala bentuk ancaman. Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami akan melakukan segala upaya untuk mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan kami,” tegas Eriyanto.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa bagi komunitas nelayan, konservasi tidak hanya berkaitan dengan perlindungan keanekaragaman hayati. Kebijakan itu juga menyangkut keberlanjutan wilayah tangkap dan kepastian sumber penghidupan masyarakat pesisir.
WALHI Riau menegaskan bahwa nelayan tradisional harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi, bukan sekadar penerima manfaat kebijakan.
Masyarakat lokal memiliki pengetahuan yang terbentuk dari pengalaman panjang berinteraksi dengan laut, mulai dari kondisi ekosistem, lokasi penangkapan ikan, hingga perubahan lingkungan yang terjadi dari waktu ke waktu.
Pengetahuan tersebut, menurut WALHI, perlu diakomodasi dalam dokumen perencanaan teknis agar kebijakan konservasi tidak hanya bertumpu pada pendekatan administratif, tetapi juga mempertimbangkan realitas kehidupan masyarakat setempat.
Sebagai hasil kegiatan, para peserta menyepakati dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Penguatan Perlindungan Kawasan Konservasi di Perairan Rupat Utara. Kesepakatan itu disusun melalui diskusi dan penyepakatan substansi bersama para pihak yang hadir.
WALHI Riau berharap kesepakatan tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan, sekaligus memastikan perlindungan kawasan berjalan seiring dengan pemenuhan hak nelayan tradisional.
Penetapan kawasan konservasi Rupat Utara kini menghadirkan harapan sekaligus tantangan. Keberhasilannya tidak hanya akan terlihat dari luas perairan yang berstatus konservasi, tetapi juga dari kemampuan semua pihak menjaga ekosistem, melindungi wilayah tangkap, dan memastikan masyarakat pesisir tetap memiliki ruang hidup yang berkelanjutan.
Bagi nelayan Rupat Utara, laut yang terjaga berarti lebih dari sekadar lingkungan yang lestari. Laut adalah sumber kehidupan yang harus tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.(RLS/Rasid)
