Katakata.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Hery diduga menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi terkait pengurusan laporan perusahaan tambang yang bermasalah.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), jaksa menyebut Hery menggunakan berbagai identitas berbeda di aplikasi WhatsApp. Nama-nama tersebut antara lain Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Ponakan Supir 2021 hingga Tolkeyem MM.
Menurut jaksa, penggunaan identitas samaran itu berkaitan dengan komunikasi yang dilakukan Hery bersama perantara suap, Agung Winarno, dalam pengurusan sejumlah rekomendasi perusahaan tambang.
“Telah menggunakan beberapa nama samaran sebagaimana termuat dalam surat dakwaan,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya menggunakan identitas berbeda, Hery juga didakwa menerima suap dalam bentuk uang tunai dan sebuah rumah mewah. Total nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp4,85 miliar.
Jaksa menjelaskan, sumber suap berasal dari sejumlah perusahaan yang memiliki persoalan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pinjam pakai kawasan hutan, hingga pelepasan kawasan hutan. Permasalahan tersebut kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI untuk mendapatkan rekomendasi yang menguntungkan pihak perusahaan.
Menurut jaksa, uang dan berbagai fasilitas yang diterima bertujuan untuk memengaruhi penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi.
“Penerimaan uang dan barang tersebut untuk menggerakkan terdakwa dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, Hery menerima suap dari berbagai pihak dengan nilai yang bervariasi. Di antaranya Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, serta beberapa kali penerimaan uang melalui perantara Agung Winarno.
Penerimaan terbesar berupa satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar. Selain itu, Hery juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar, Rp200 juta, Rp525 juta, serta Rp50 juta dari perwakilan perusahaan tambang lainnya.
Akumulasi seluruh penerimaan tersebut mencapai Rp4,85 miliar.
Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk pasal penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik yang selama ini memiliki tugas mengawasi praktik maladministrasi di berbagai instansi negara. Kini, Hery justru harus mempertanggungjawabkan dugaan penerimaan suap yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi Ombudsman.
Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara yang menyeret mantan Ketua Ombudsman RI tersebut.
Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Rasid Ahmad
