Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa (13/10/2026), penyidik mengamankan 14 orang untuk diperiksa secara intensif.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK bersama jajaran penindakan menggelar ekspose atau gelar perkara. Hasilnya, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah proses penyelidikan tertutup yang dilakukan sejak kemarin, hari Selasa tepatnya, ada beberapa kegiatan yang kemudian membawa para pihak ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Setyo dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026).
Kelima tersangka terdiri atas Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga (RCH), tenaga ahli lainnya; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB; serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.
Bima menjadi sorotan karena disebut merupakan adik Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Setyo mengonfirmasi informasi mengenai hubungan keluarga tersebut, tetapi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak didasarkan pada latar belakang atau kedekatan seseorang dengan pejabat.
“Karena kami tidak melihat siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Setelah penetapan tersangka, KPK menahan kelima orang tersebut di rumah tahanan KPK. Perkara kini ditangani Direktorat Penyidikan.
“Tersangka ada lima orang dan sudah dimasukkan ke Rutan KPK semua,” ujar Setyo.
Nilai barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini dilaporkan meningkat menjadi Rp3,3 miliar, dari hitungan awal sekitar Rp1,4 miliar yang disertai sejumlah emas batangan.
KPK juga mengungkap keberadaan aset dalam bentuk mata uang kripto dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar. Penyidik masih menelusuri kepemilikan aset digital tersebut, termasuk melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tentu kami harus pastikan dulu, nanti salah satunya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan siapa pemilik aset kripto yang terinformasi tersebut,” kata Setyo.
Penelusuran aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai aliran dana dan hubungan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan di BNPB. Namun, rincian mengenai sumber aset, pemiliknya, serta kaitannya dengan masing-masing tersangka masih menunggu hasil penyidikan.
KPK juga menyatakan akan memeriksa kembali sejumlah saksi dan menyiapkan langkah lanjutan, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
Perkara ini menyita perhatian karena diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DSP digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana, mulai dari masa siaga darurat dan tanggap darurat hingga transisi darurat menuju pemulihan.
Dalam informasi yang disampaikan, BNPB menerima alokasi anggaran sebesar Rp4,6 triliun pada awal 2026 dan kembali mengajukan tambahan dana siap pakai senilai Rp5,6 triliun.
Besarnya anggaran tersebut menempatkan transparansi pengadaan dan akuntabilitas penggunaan dana sebagai persoalan penting. Dana kebencanaan ditujukan untuk mendukung penanganan situasi darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak, sehingga penggunaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, rincian proyek yang menjadi objek perkara, modus dugaan korupsi, dan nilai kerugian negara belum dipaparkan secara lengkap dalam keterangan yang disampaikan. Informasi tersebut masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian bersama delapan orang lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif. KPK menyatakan Rustian masih berstatus sebagai saksi dalam perkembangan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan selesai.
“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB. Namun, bagi pihak-pihak yang sampai saat ini status hukumnya masih sebagai saksi, mereka diperbolehkan pulang,” kata Budi di Yogyakarta mengutip Hukum Online, Rabu (14/10/2026).
Status saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Perkembangan status hukum setiap pihak akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh KPK.
KPK dijadwalkan menyampaikan konstruksi perkara secara lebih lengkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/10/2026). Penjelasan tersebut diharapkan mengungkap proyek yang diduga bermasalah, peran masing-masing pihak, serta aliran dana yang tengah ditelusuri.
Dengan lima tersangka telah ditahan dan penelusuran aset masih berlangsung, penyidikan kasus BNPB kini memasuki tahap pembuktian. Perhatian publik tertuju pada sejauh mana KPK dapat mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.
Editor: Rasid Ahmad
