Katakata.id – Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid didesak menjalani pemeriksaan tanpa kembali menunda proses hukum. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai penyidik sudah dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan BPN Kabupaten Bogor.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, dua kali ketidakhadiran tersebut semestinya menjadi pertimbangan bagi KPK untuk mengambil langkah hukum berikutnya. Ia menilai lembaga antirasuah tidak perlu terus mengirimkan panggilan apabila persyaratan hukum untuk membawa saksi telah terpenuhi.
Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia.
Dua kali ketidakhadiran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemenuhan panggilan penyidik, terutama karena pemeriksaan berlangsung di tengah pengusutan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan pertanahan.
Boyamin juga menyoroti informasi mengenai perjalanan Nusron ke Malaysia yang disebut melewati rute Jakarta–Batam, kemudian menyeberang ke Singapura menggunakan kapal feri sebelum melanjutkan perjalanan menuju Johor Bahru.
Menurut Boyamin, rute tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan dan urgensi perjalanan dinas Nusron. Ia juga mempertanyakan apakah perjalanan ke luar negeri itu telah memperoleh izin Presiden.
Namun, dugaan bahwa rute tersebut sengaja dipilih untuk menghindari pemeriksaan KPK belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Informasi mengenai perjalanan dan motif di baliknya perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Persoalan utama yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata rute perjalanan seorang pejabat negara, melainkan bagaimana memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan panggilan hukum dipenuhi.
Di tengah desakan MAKI, KPK menyatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum yang dapat ditempuh. Permohonan penundaan pemeriksaan yang disampaikan pihak Nusron menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi sebelum penyidik mengambil keputusan lebih lanjut.
Dalam konteks hukum, ketidakhadiran saksi tidak serta-merta berarti penyidik dapat mengabaikan alasan yang disampaikan. Keabsahan pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta ketentuan hukum acara yang berlaku harus menjadi dasar tindakan penyidik.
Karena itu, langkah KPK perlu bertumpu pada dua hal yaitu memastikan hak dan prosedur hukum tetap dihormati, sekaligus mencegah proses penyidikan terhambat oleh ketidakhadiran saksi yang berulang.
MAKI berpandangan, apabila syarat untuk menerbitkan surat perintah membawa telah terpenuhi, KPK seharusnya mengambil langkah tersebut. Adapun keputusan akhirnya berada pada penyidik berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Nama Nusron menjadi sorotan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Perkara itu berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Nusron sendiri disebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Status tersebut harus dibedakan dari status tersangka, dan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi relevan merupakan bagian penting dari upaya penyidik mengungkap perkara secara utuh.
Desakan MAKI menempatkan KPK pada ujian penting yakni bagaimana menunjukkan ketegasan tanpa mengabaikan prosedur hukum. Jabatan menteri tidak semestinya menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses pemeriksaan, tetapi setiap tindakan paksa juga harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil evaluasi KPK terhadap alasan ketidakhadiran Nusron dan langkah yang akan diambil penyidik.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang apakah seorang menteri akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Persoalan yang lebih mendasar ialah memastikan proses hukum berjalan transparan, konsisten, dan tidak terhambat oleh kedudukan seseorang dalam pemerintahan.
KPK perlu menjelaskan dasar keputusan berikutnya secara terbuka agar masyarakat dapat menilai bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan hukum, bukan pertimbangan jabatan atau tekanan politik.
Editor: Rasid Ahmad || Sumber: Okezone ANTARA
