Katakata.id – Pilkada tidak langsung (kepala daerah dipilih oleh DPRD) berpengaruh terhadap dinamika elite partai politik. Pengurus partai politik dan pimpinan fraksi di DPRD menjadi kuat pada saat tertentu. Sebutan kuat karena sistem politik Indonesia menjadikan DPRD itu bukan lembaga legsilatif murni di daerah, melainkan hanya lembaga seperti OPD saja di pemerintah daerah. DPRD itu bukan DPR, DPRD itu lemah fungsinya, begitu sistem mengaturnya.
Pimpinan partai dan fraksi seolah menjadi raja dan permaisuri, loyalitas kepada mereka sangat tinggi, trend ini positif bisa juga negatif. Bagi partai non kader akan malas bergerak karena yang untung adalah elitenya saja, tetapi bagi partai kader yang loyal akan tetap loyal karena elite politik akan memberikan manfaat bagi proses kaderisasi.
Salah satu alasan pilkada langsung adalah menolak praktik politik transaksional antara calon kepala daerah dengan pimpinan partai dan anggota DPRD. Jika dilakukan kembali, maka ini namanya dejavu masa kelam politik lokal Indonesia.
Sistem koalisi antar partai akan memburamkan ideologi partai politik di daerah. Sistem ini akan memperkuat oligarki partai politik, sebab mata tertuju pada elite. Pada akhirnya kekuasaan elite partai lemah beregenerasi, ia akan menjadi posisi primadona dalam sistem politik nantinya.
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, pilihan Pilkada langsung adalah hasil evaluasi dari pilkada tidak langsung. Salah satu alasannya adalah politik transaksional elite. Sekarang, ide itu kembali dicetuskan, karena ternyata transaksional itu tidak hanya di level elite melainkan sampai pada masyarakat dan biaya yang dikeluarkan oleh negara sangat besar untuk perhelatan demokrasi tersebut.
Akhirnya kembali lagi ke asal, kita bisa sebut sebagai reformasi sistem Pilkada. Tidak ada yang sempurna, negara kita selalui try and error, bukan justru memperbaiki dan mengurai permasalahan serta memberikan solusinya, bukan malah kembali ke format awal. Apapun sistem nya, tetap ada politik transaksional, selama tidak dibangun model tambahan untuk antisipasi transaksional tersebut. Jadi, poinnya bukan mengembalikan, tetapi perbaiki yang sudah ada, isi kekurangannya.
Pola kerja penyelenggara pemilu tentu ruang lingkupnya lebih kecil, bisa menekan biaya negara. Namun praktik suap sulit untuk dideteksi, pengawasan lebih mudah dilakukan jika suap itu dilakukan oleh elit politik kepada masyarakat dibandingkan dengan sesama elit. Masyarakat sulit untuk diatur dan diajak kompromi, pola pikir, pengalaman dan pendidikannya bervariasi.
Elite politik mesti berpikir keras. Beda dengan sesama elite politik, mereka lebih paham mekanisme dan polanya. Sehingga meski ruang pengawasan sempit, tetapi pengawasan tetap semakin sulit. Pendekatan silaturahim adalah bentuk lain dari lobi politik yang tidak mungkin diawasi oleh penyelenggara pemilu.
DPRD itu adalah manifestasi dari partai politik. Anggota DPRD tidak bisa terlepas dari kebijakan elite partainya. Kewenangan mengendalikan anggota DPRD itu ada di partai politik, meskipun secara konsep ia adalah manusia bebas berekspresi demi mewakili konstituennya. Tetapi remote control kebebasan ekspresi itu tetap ada di tangan partai politik, remot itu bisa diaktifkan kapan saja dan diarahkan seperti apa saja, itu hak prerogative partai. Meskipun nantinya ada mekanisme negara yang mengatur dan menjaga berjalannya proses tersebut.
Partai politik yang besar dan kecil tidak berpengaruh keberadaannya terhadap sistem Pilkada langsung maupun tidak langsung. Partai yang kecil dimaknai sebagai partai yang sepi pemilih atau konstituen, pemilihnya sedikit dan anggota DPRDnya juga minim. Jika Pilkada langsung, maka partai kecil tidak akan memberikan kontribusi yang besar pula terhadap proses pemenangan kepala daerah, demikian juga dengan pilkada tidak langsung.(***)
Penulis merupakan Pengamat Politik Riau dan Kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat.
