Katakata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang terjadi di Barak KUD Cemerlang, Dusun I Betung, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini terungkap pada Jumat malam (9/1/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai kondisi korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso, STrK, MH menjelaskan bahwa dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 10.15 WIB di rumah orang tua korban.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, kami menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan. Korban mengalami luka dan memar di bagian wajah, serta kedua tangannya terikat menggunakan kain,” ungkap Iptu Abdau, Ahad (11/1/2026).
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung mengamankan korban untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan medis guna memastikan kondisi fisik dan psikis anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial YG (26) dan MVM (22) yang diketahui merupakan orang tua kandung korban. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna jingga, satu helai celana panjang warna biru, serta satu potongan kain jilbab warna krem yang diduga digunakan saat kejadian penganiayaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.
Kapolsek Bonai Darussalam menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.(HBN/RA)
