Katakata.id – Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan keberadaan “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak cukup dilihat sebagai persoalan fasilitas atau administrasi aset semata.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan perlu ditelusuri lebih jauh, terutama jika fasilitas tersebut diperoleh melalui pembayaran atau pemberian tertentu.
Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, mengatakan persoalan utama bukan semata-mata keberadaan bangunan dengan fasilitas yang berbeda dari standar, melainkan bagaimana akses terhadap fasilitas tersebut diberikan dan siapa yang dapat memperolehnya.
“Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas di luar standar melalui pembayaran atau pemberian tertentu, maka persoalannya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan petugas, komersialisasi fasilitas pemasyarakatan, dan potensi tindak pidana korupsi,” kata Aan dikutip dari keterangan persnya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Aan, lembaga pemasyarakatan merupakan tempat seseorang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, kemampuan ekonomi tidak seharusnya menjadi faktor yang menentukan kualitas perlakuan yang diterima warga binaan.
“Pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi sistem di mana mereka yang mempunyai uang dapat membeli kamar yang lebih nyaman, fasilitas yang lebih lengkap, atau akses tertentu yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya,” ujarnya.
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas kebugaran dan simulator golf.
Ombudsman juga menerima keterangan mengenai dugaan komersialisasi hunian dan pungutan terhadap warga binaan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Aan mengatakan pemerintah perlu memastikan bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan digunakan oleh warga binaan tertentu.
“Kalau memang ada pembayaran untuk mendapatkan akses terhadap hunian atau fasilitas tertentu, perlu ditelusuri siapa yang meminta pembayaran, siapa yang membayar, siapa yang menerima, siapa yang memberikan akses, dan siapa yang mengetahui atau menyetujui praktik tersebut,” katanya.
Menurut Aan, pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada persoalan pencatatan aset negara.
“Negara tidak cukup hanya memastikan apakah bangunan tersebut tercatat sebagai aset. Yang lebih penting adalah mengusut apakah terdapat pungutan liar, suap, penyalahgunaan aset, atau penyalahgunaan kewenangan di balik pemanfaatannya,” ujarnya.
LBHM juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam sidak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim dan sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan di lingkungan lapas.
Aan menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan pemasyarakatan.
“Kalau fasilitas di luar standar bisa tersedia dan digunakan dalam lingkungan lapas, tentu harus diperiksa bagaimana mekanisme pengawasan internalnya berjalan. Apakah ada kelemahan dalam pengawasan petugas, mekanisme pengaduan, pemeriksaan rutin, atau tindak lanjut laporan warga binaan,” katanya.
Ia menegaskan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan seharusnya tidak baru bergerak setelah persoalan menjadi sorotan publik.
“Pengawasan harus berjalan rutin, independen, transparan, dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal,” ujar Aan.
Di sisi lain, Aan mengingatkan agar persoalan “lapas mewah” tidak kemudian dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dasar warga binaan.
Menurut dia, warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan layak selama menjalani pidana.
“Yang harus dilakukan negara bukan membuat seluruh warga binaan hidup dalam kondisi buruk, tetapi memastikan standar perlakuan yang layak, setara, dan manusiawi bagi semua,” katanya.
Aan menegaskan terdapat perbedaan antara pemenuhan hak dasar warga binaan dengan pemberian fasilitas istimewa berdasarkan kemampuan ekonomi.
“Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar seluruh warga binaan. Tetapi pada saat yang sama, negara juga wajib mencegah adanya sistem yang memungkinkan uang membeli perlakuan khusus,” ujarnya.
LBHM mendorong pemerintah menjadikan kasus Lapas Cibinong sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.
Aan mengatakan penindakan terhadap individu yang terbukti melanggar aturan memang penting, tetapi tidak cukup jika sistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung tidak dibenahi.
“Jangan sampai penyelesaian kasus ini hanya berhenti pada pembongkaran bangunan, pemindahan penghuni, atau penonaktifan pejabat. Kalau persoalannya terletak pada sistem yang memungkinkan uang membeli akses dan perlakuan istimewa, praktik serupa bisa kembali muncul di tempat lain,” katanya.
Karena itu, LBHM meminta pemerintah mengevaluasi pengelolaan fasilitas warga binaan, pemenuhan hak dasar, pengelolaan aset, pengawasan petugas, mekanisme kunjungan, pengaduan warga binaan, serta sistem pemeriksaan dan pertanggungjawaban ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Aan juga meminta dugaan praktik komersialisasi di Lapas Cibinong diperiksa secara transparan.
“Jika ditemukan bukti adanya pungutan liar, suap, jual-beli fasilitas, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya yang dilakukan oleh petugas, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bagi LBHM, kasus Cibinong pada akhirnya bukan hanya soal bangunan atau fasilitas mewah. Persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan agar sistem pemasyarakatan tidak menciptakan perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi warga binaan.
Editor: Rasid Ahmad
