Katakata.id – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi dapur arang mangrove yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Rabu (23/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan perambahan kawasan mangrove yang kayunya diolah menjadi arang dan diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia. Dalam perkara itu, polisi menetapkan dua tersangka dan menyita sekitar 140 ton arang bakau.
Dalam peninjauan tersebut, Herry didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau, Kapolres Bengkalis, Kajari Bengkalis, jajaran Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Rupat Utara.
Herry mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau menindak kejahatan lingkungan, khususnya dugaan perambahan dan kerusakan kawasan mangrove.
“Kami di Polda Riau mendapatkan perintah dan petunjuk secara langsung dari Bapak Kapolri untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan yang saat ini terjadi harus kita proses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional maupun proporsional,” ujar Herry.
Menurutnya, perlindungan mangrove dan penanganan pembalakan liar menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan lingkungan.
Herry menjelaskan, pendekatan green policing yang didorong Polda Riau tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Pendekatan tersebut mencakup tiga dimensi, yakni preventif dan preemtif, represif, serta restorasi.
“Dalam konteks represif, hari ini Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan lingkungan yang telah mendegradasi kualitas dan kuantitas tutupan mangrove di Pulau Rupat,” katanya.
Herry menekankan pentingnya kawasan mangrove di Pulau Rupat. Selain berada di kawasan pesisir, Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia yang menghadapi ancaman abrasi.
Menurut Herry, keberadaan mangrove berfungsi sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari ancaman abrasi yang dapat menggerus daratan.
Berdasarkan data yang disampaikannya, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai 230.911 hektare. Sementara kawasan mangrove di Pulau Rupat tercatat sekitar 15.552 hektare, terdiri atas sekitar 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat, dan 826 hektare mangrove sedang.
Data tersebut juga diberitakan dalam laporan mengenai peninjauan Kapolda Riau di lokasi dapur arang mangrove Rupat. Karena itu, Herry mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kawasan mangrove dan mencegah kerusakan lingkungan.
“Salah satu upaya kita untuk melakukan mitigasi adalah bagaimana kita selalu memberikan kebaikan kepada alam, kita terus menanam pohon, menjaga mangrove, menjaga lingkungan kita,” ujarnya.
Bagi Herry, penindakan terhadap pelaku dugaan kejahatan lingkungan merupakan salah satu bagian dari upaya perlindungan mangrove. Langkah tersebut, kata dia, perlu dilanjutkan dengan pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai akan melakukan upaya restorasi lingkungan melalui kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan, dengan target penanaman satu juta pohon.
Langkah restorasi tersebut menjadi bagian dari pendekatan yang menggabungkan penindakan dengan upaya pemulihan lingkungan.
“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita tetapi kepada alam dan lingkungan,” kata Herry.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan mangrove di Rupat Utara. Kayu yang diduga berasal dari kawasan mangrove tersebut diolah menjadi arang sebelum direncanakan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan AT, yang disebut sebagai nakhoda kapal, dan AK, pemilik sekaligus pengelola dapur arang, sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan kapal KM Million Line GT 34 serta sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton telah dipindahkan ke Dumai, sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di lokasi dapur arang.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia. Polisi kemudian mengamankan kapal yang membawa sekitar 400 karung arang dan mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi dapur arang.
Pengungkapan ini kini tidak hanya menjadi perkara penegakan hukum kehutanan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dan aparat untuk menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di kawasan pesisir Pulau Rupat.(Rasid/Nainggolan)
