Katakata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kayu mangrove tersebut diduga diolah menjadi arang sebelum dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sekitar 140 ton arang bakau dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial AT, nakhoda kapal, serta AK, pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada 13 September 2026 mengenai dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Batu Pahat.
“Di tanggal 13 September lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya upaya penyelundupan arang bakau yang berasal dari Pulau Rupat yang akan diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia,” ujar Ade, Rabu (23/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Riau bergerak ke Kecamatan Rupat Utara. Sehari kemudian, 14 September 2026, petugas mengamankan kapal motor KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Di dalam kapal ditemukan sekitar 400 karung arang bakau. Polisi juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK). Dari pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian menelusuri sumber arang hingga menemukan sebuah dapur produksi arang di kawasan tersebut. Di lokasi itu, polisi menemukan tempat pembakaran dan gudang penyimpanan arang.
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi mengamankan sekitar 140 ton arang bakau yang diduga berasal dari kayu mangrove.
Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan ke Dumai dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang dapur arang dan akan dipindahkan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Yang sudah kami geser, khususnya yang ada muatan di dalam kapal, sudah kami geser ke Dumai sebanyak 65 ton. Kemudian yang masih ada di gudang ini atau di dapur arang ini masih ada sekitar 75 ton lagi,” kata Ade.
Selain arang, penyidik menyita satu unit KM Million Line GT 34 dan satu unit timbangan merek Non-Hua tipe NHS berkapasitas 60 kilogram.
Penyidikan sementara menunjukkan aktivitas produksi arang tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022.
Menurut Ade, kayu yang menjadi bahan baku diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar **Rp300.000 per ton atau Rp300 per kilogram**. Kayu kemudian dibakar menggunakan tungku yang berada di dapur arang.
Tungku berukuran besar disebut mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam satu kali pembakaran, sedangkan tungku berukuran kecil menghasilkan sekitar dua ton.
Arang yang telah jadi kemudian dijual dari dapur dengan harga sekitar **Rp3.000 per kilogram**. Nilai jualnya meningkat beberapa kali lipat setelah sampai di Malaysia.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” jelas Ade.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu gambaran nilai ekonomi dari aktivitas produksi dan pengiriman arang yang kini tengah didalami penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami aspek kehutanan dan lingkungan hidup terkait asal-usul kayu yang digunakan sebagai bahan baku arang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal-pasal yang diterapkan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar, sebagaimana disampaikan penyidik.
Polda Riau menyebut perkara ini merupakan pengungkapan kedua dengan modus serupa, yakni dugaan pemanfaatan kayu mangrove untuk produksi arang yang kemudian akan dikirim ke Malaysia. Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus serupa di wilayah Pulau Meranti.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi dapur arang di Rupat Utara, Rabu (23/9/2026). Ia mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus upaya menjaga kawasan mangrove.
Berdasarkan data yang disampaikan Herry, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 15.552 hektare berada di Pulau Rupat.
Menurut Herry, kawasan mangrove di Rupat memiliki fungsi penting bagi wilayah pesisir, termasuk dalam menghadapi ancaman abrasi.
“Ini adalah yang mempertahankan pulau ini dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan wilayah Republik Indonesia,” ujar Herry.
Karena itu, menurut dia, perlindungan mangrove tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan dan restorasi lingkungan juga perlu berjalan bersamaan.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, kata Herry, akan melaksanakan kegiatan “Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan”** sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk terlibat dalam upaya menjaga kawasan pesisir.
“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita tetapi kepada alam dan lingkungan,” kata Herry.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan. Selain mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana kehutanan, penyidik masih mendalami asal kayu mangrove, rantai produksi arang, serta rencana distribusinya menuju Malaysia.
Pengungkapan tersebut sekaligus membuka persoalan yang lebih luas ketika ekosistem mangrove memiliki nilai ekonomi sebagai bahan baku arang, tekanan terhadap kawasan pesisir berpotensi muncul bersamaan dengan permintaan pasar. Karena itu, penanganannya tidak hanya menyangkut penyitaan barang bukti dan proses hukum, tetapi juga perlindungan serta pemulihan ekosistem mangrove yang terdampak.(Rasid/Nainggolan)
