Katakata.id – Praktik yang berpotensi mengarah pada perilaku koruptif masih membayangi dunia pendidikan. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap laporan tentang bimbingan belajar berbayar oleh guru, pungutan di luar ketentuan penerimaan murid baru, hingga penggunaan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi.
Temuan paling menonjol berkaitan dengan bimbingan belajar tambahan. Responden dari 38,13 persen satuan pendidikan melaporkan adanya guru yang meminta bayaran atau iuran kepada peserta didik untuk kegiatan tersebut.
Praktik serupa juga muncul dalam penggunaan fasilitas pendidikan. Responden dari 26,51 persen satuan pendidikan melaporkan tenaga pendidik memanfaatkan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi.
Masalah tak berhenti di ruang kelas. Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), responden dari 20,71 persen satuan pendidikan melaporkan adanya pungutan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, 16,05 persen satuan pendidikan dilaporkan memiliki praktik pungutan dalam pengajuan sertifikasi, penyetaraan jabatan, atau pengurusan dokumen administratif lainnya.
Temuan ini memperlihatkan bahwa risiko penyimpangan bukan hanya berkaitan dengan perilaku siswa, seperti menyontek dan plagiarisme, tetapi juga menyentuh layanan pendidikan dan urusan birokrasi yang semestinya berjalan sesuai aturan.
Pungutan di luar ketentuan dapat membebani peserta didik maupun keluarga. Adapun penggunaan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan aset pendidikan.
Meski demikian, laporan survei tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap praktik tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Permintaan bayaran untuk bimbingan belajar, misalnya, perlu diperiksa konteks dan aturannya. Begitu pula laporan pungutan harus ditelusuri untuk memastikan apakah pungutan itu tidak sah dan siapa yang bertanggung jawab.
Angka SPI tersebut menunjukkan persentase satuan pendidikan yang respondennya melaporkan praktik terkait, bukan persentase seluruh guru atau sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, temuan ini menjadi peringatan bahwa integritas pendidikan tidak cukup diukur dari prestasi akademik dan kelulusan. Transparansi biaya, tata kelola fasilitas, serta layanan administrasi yang bebas pungutan liar juga menentukan apakah sekolah benar-benar menjadi ruang pembentukan karakter dan kejujuran.
Editor: Rasid Ahmad
