Katakata.id – Pemeriksaan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mendapat sorotan Amnesty International Indonesia.
Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim menilai pemeriksaan tersebut berisiko menjadi bentuk kriminalisasi terhadap juru bicara lembaga antirasuah. Ia mendesak kepolisian menghentikan penanganan perkara tersebut.
“Kami mengecam adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Sedari awal, polisi seharusnya menolak laporan tersebut. Namun, kami sangat menyayangkan keputusan polisi yang justru memanggil dan memeriksa juru bicara KPK. Upaya kriminalisasi ini harus segera dihentikan,” kata Haeril dalam keterangannya dikutip dari situs resmi, Rabu (30/9/2026).
Budi sebelumnya diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026) sebagai terlapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Faizal Assegaf. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga 18.00 WIB dengan sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.
Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait laporan tersebut. Ia juga menyebut proses pemeriksaan berlangsung lancar dan menilai penyidik bekerja secara profesional.
Haeril mengatakan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi semestinya berjalan beriringan. Menurut dia, kerja juru bicara KPK dalam menyampaikan informasi mengenai penanganan perkara kepada publik berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Ia merujuk Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
“Tugas kejurubicaraan merupakan salah satu manifestasi dari hak untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.
Menurut Haeril, penyampaian perkembangan penanganan perkara oleh juru bicara KPK tidak semestinya langsung diposisikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Ia menilai proses hukum terhadap juru bicara lembaga antikorupsi dapat berdampak terhadap ruang kerja KPK dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Upaya kriminalisasi ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di bidang antikorupsi dan melanggar hak atas informasi publik,” katanya.
Amnesty juga meminta negara memastikan aparat KPK yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi mendapatkan perlindungan hukum dari tekanan maupun laporan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka.
Haeril menilai perlindungan tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak terganggu oleh konflik kepentingan atau tekanan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kami perlu ingatkan betapa pentingnya negara untuk memastikan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi terus berjalan optimal tanpa adanya tekanan psikologis dan hukum kepada para petugasnya,” ujarnya.
Karena itu, Amnesty meminta Polda Metro Jaya menghentikan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Biarkan KPK bekerja secara serius dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tanpa gangguan konflik kepentingan,” kata Haeril.
Singgung Kasus Abraham Samad dan Novel Baswedan
Dalam pernyataannya, Amnesty juga mengingatkan sejumlah kasus yang pernah menimpa pimpinan dan pegawai KPK. Haeril menyinggung kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 serta serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017.
Menurut Haeril, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya jaminan perlindungan terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi agar tidak terganggu oleh persoalan hukum maupun tekanan terhadap aparat penegak hukum.
“Negara jangan sampai mengulang lagi nasib Ketua KPK pada 2015 lalu, Abraham Samad, yang mengalami kriminalisasi setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang menurutnya hingga kini belum mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada April 2026. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Budi mengenai perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemeriksaan Budi disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan menggunakan Pasal 433 KUHP sebagai dasar hukum. Pasal tersebut mengatur pencemaran nama baik melalui tuduhan yang ditujukan agar diketahui umum. Namun, ayat (3) juga mengatur bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek hukum yang relevan dalam melihat perkara Budi, meski penerapan pasal terhadap fakta dan pernyataan yang dipersoalkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang berlaku.
Amnesty menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa korupsi memiliki dampak terhadap pemenuhan hak masyarakat. Karena itu, menurut Haeril, pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berlawanan.
Editor: Rasid Ahmad
