Katakata.id – Kematian ASN Kementerian Ekonomi Kreatif, Vanreko Varkas Bagaskara, setelah mengikuti Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) di Lanud Halim Perdanakusuma kembali memunculkan sorotan terhadap pelaksanaan program Komcad bagi ASN.
Vanreko meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) setelah sebelumnya mengalami serangan panas atau heatstroke ketika mengikuti rangkaian latihan. Menurut keterangan rumah sakit, Vanreko sempat mendapat penanganan darurat, kondisinya sempat stabil, sebelum kemudian kembali memburuk dan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.
Peristiwa tersebut kini didorong untuk tidak hanya dilihat sebagai persoalan medis. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kematian Vanreko, bersama lima peserta pelatihan lainnya yang disebut meninggal sepanjang 2026, perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat persoalan prosedur, kelalaian, maupun kelemahan sistem dalam penyelenggaraan latihan.
Dalam pernyataan tertanggal 28 September 2026, koalisi yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, ELSAM, AJI Indonesia dan lainnya, menyebut rangkaian kematian tersebut sebagai persoalan yang harus diperiksa secara independen dan akuntabel.
Koalisi meminta penyebab medis kematian setiap korban tetap dibuka secara transparan. Namun, pemeriksaan menurut mereka tidak semestinya berhenti pada diagnosis medis.
Aparat penegak hukum didesak menelusuri kemungkinan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, serta rantai tanggung jawab dalam pelaksanaan latihan. Dengan demikian, setiap kematian dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata dikaitkan dengan kondisi individual peserta.
Selain aspek keselamatan latihan, koalisi juga mempersoalkan mekanisme pelibatan ASN dalam Komcad.
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menyatakan bahwa Komponen Cadangan yang berasal dari warga negara merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian yang dibahas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mencatat bahwa pembentukan Komcad dilakukan melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Pemerintah juga menjelaskan bahwa Komcad bukan wajib militer karena proses pembentukannya diawali dengan pendaftaran secara sukarela.
Koalisi menilai prinsip tersebut perlu dijamin secara nyata dalam proses rekrutmen ASN. Mereka mempertanyakan mekanisme perekrutan yang melibatkan instruksi berjenjang, rekomendasi atasan, target peserta, serta pemberian insentif berupa poin karier.
Menurut koalisi, dalam struktur birokrasi yang hierarkis, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keputusan ASN untuk mengikuti program benar-benar diberikan secara bebas.
Karena itu, pemerintah didesak membuka dasar kebijakan, mekanisme penetapan peserta, dokumen persetujuan, serta konsekuensi yang mungkin diterima ASN apabila memilih tidak mengikuti program.
Koalisi juga meminta Komnas HAM melakukan pemantauan independen terhadap rangkaian kematian peserta pelatihan. Lembaga tersebut didorong memeriksa pihak-pihak terkait, menyampaikan temuan dan rekomendasi, serta mengawal tindak lanjutnya.
Selain investigasi terhadap kematian peserta, koalisi meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan Komcad ASN, termasuk aspek keselamatan, mekanisme rekrutmen, perlindungan hak peserta, hingga penggunaan anggaran.
Mereka bahkan mendesak pemerintah menghentikan program Komcad bagi ASN/PNS serta membatalkan rekrutmen, pelatihan, dan perluasan program yang dinilai tidak mendesak.
Koalisi juga meminta anggaran yang digunakan untuk program tersebut dialihkan untuk memperkuat komponen utama pertahanan, termasuk kesejahteraan prajurit, kesiapan operasional, pendidikan profesional, serta pengadaan dan pemeliharaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Koalisi menilai persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai satu peserta yang meninggal saat mengikuti latihan. Mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai standar keselamatan, proses seleksi kesehatan, mekanisme pengawasan latihan, serta prosedur penanganan apabila peserta mengalami kondisi darurat.
Bagi koalisi, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum sekaligus memberikan kepastian kepada keluarga peserta dan masyarakat.
“Enam nyawa melayang, usut tuntas, hentikan program Komcad dan militerisasi birokrasi sipil,” demikian sikap yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Desakan tersebut menjadi bagian dari respons masyarakat sipil atas kematian Vanreko. Di sisi lain, penyebab medis yang telah disampaikan tim rumah sakit tetap menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan, sementara dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur memerlukan pembuktian melalui investigasi lebih lanjut.
Editor: Rasid Ahmad
