Katakata.id – Amnesty International Indonesia menyoroti pengerahan personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah dilakukan kepolisian.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keterlibatan militer dalam situasi tersebut memunculkan kekhawatiran serius terhadap prinsip supremasi sipil, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Usman, kekhawatiran itu semakin menguat setelah beredar laporan mengenai kedatangan sekelompok orang berseragam loreng ke Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari.
“Insiden ini tidak bisa hanya dilihat sebagai friksi antarpenegak hukum dan aparat keamanan, tetapi menunjukkan bagaimana militer dapat dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya,” ujar Usman dalam keterangan tertulis.
Ia menilai kehadiran puluhan prajurit di rumah Jampidsus berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara institusi pertahanan dan aparat penegak hukum sipil.
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tetap menjadi domain kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan tanpa intervensi militer.
Usman juga mengaitkan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dengan dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk dugaan terganggunya pasokan batu bara yang disebut berimbas pada pemadaman listrik di sejumlah daerah.
Karena itu, ia menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Amnesty turut mempertanyakan alasan Mabes TNI yang menyebut pengerahan personel dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Usman, dasar hukum tersebut tidak boleh dijadikan legitimasi bagi militer untuk masuk ke ranah penegakan hukum sipil apabila berpotensi menghambat proses hukum.
“Kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya. Militer sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk campur tangan, apalagi jika tindakan tersebut menghalangi proses peradilan sipil,” katanya.
Amnesty juga menilai bantahan yang telah disampaikan Kejaksaan Agung, Polri, maupun TNI belum cukup menjawab pertanyaan publik mengenai pengerahan personel militer tersebut.
Organisasi itu meminta pemerintah memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat serta memastikan institusi militer tidak melampaui kewenangannya.
Selain itu, Amnesty mendesak agar dugaan korupsi tata kelola batu bara diusut hingga tuntas tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.
Di sisi lain, organisasi tersebut kembali mendorong pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis batu bara dan mempercepat pengembangan sumber energi yang lebih berkelanjutan.
Sorotan Amnesty muncul setelah beredar laporan mengenai penjagaan ketat oleh puluhan personel TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7/2026) malam. Penjagaan itu berlangsung di tengah isu penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan yang sama, beredar pula video yang memperlihatkan sejumlah orang berseragam loreng mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari.
Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah keberadaan personel TNI di rumah Jampidsus berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian. Mabes Polri dan Polda Metro Jaya juga menyampaikan bantahan serupa.
Adapun Mabes TNI menjelaskan bahwa penempatan personel di kediaman Jampidsus merupakan permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa. TNI juga membantah anggotanya datang ke Polda Metro Jaya dengan membawa senjata untuk mengambil seorang tahanan atau saksi.
Editor: Rasid Ahmad
