Katakata.id – Praktik pemberian bingkisan kepada tenaga pendidik hingga dugaan transaksi untuk memengaruhi layanan pendidikan masih menjadi persoalan integritas. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa kebiasaan memberi hadiah pada momen tertentu dan persepsi bahwa gratifikasi merupakan hal wajar masih dilaporkan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam laporan tersebut, responden dari 95,41 persen satuan pendidikan melaporkan adanya kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu. Sementara itu, responden di 90,88 persen satuan pendidikan melaporkan adanya praktik membayar pihak lain untuk menyelesaikan tugas akhir.
Temuan ini memperlihatkan beragam persoalan integritas yang perlu dicermati, mulai dari kebiasaan pemberian hadiah hingga praktik yang berpotensi merusak kejujuran akademik. Namun, angka tersebut merujuk pada satuan pendidikan yang respondennya melaporkan adanya praktik terkait, bukan berarti seluruh dosen atau mahasiswa di satuan pendidikan tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Kebiasaan memberikan hadiah juga ditemukan di lingkungan sekolah. Responden dari 60,41 persen satuan pendidikan melaporkan adanya kebiasaan orang tua atau wali memberikan bingkisan kepada guru pada momen tertentu, seperti hari raya atau kenaikan kelas.
Lebih jauh, responden dari 51,54 persen satuan pendidikan melaporkan adanya persepsi bahwa gratifikasi merupakan hal yang wajar.
Persepsi tersebut menjadi perhatian karena batas antara tanda terima kasih dan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dapat menjadi kabur. Penilaian terhadap suatu pemberian perlu mempertimbangkan tujuan, nilai, waktu, konteks, serta ada atau tidaknya harapan memperoleh perlakuan khusus.
SPI Pendidikan 2026 juga mencatat sejumlah praktik yang berpotensi berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengelolaan pendidikan.
Responden dari 36,78 persen satuan pendidikan melaporkan adanya pemberian sesuatu untuk penempatan jabatan. Selain itu, responden di 21,68 persen satuan pendidikan melaporkan kejadian guru menerima bingkisan dari siswa agar memberikan perhatian lebih kepada siswa tersebut.
Sementara itu, responden pada 12,13 persen satuan pendidikan melaporkan adanya penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu. Sebanyak 11,78 persen satuan pendidikan juga melaporkan adanya pemberian uang atau bingkisan kepada asesor atau pengawas.
Temuan-temuan tersebut perlu dibedakan berdasarkan konteks dan bukti masing-masing. Laporan survei menunjukkan adanya praktik atau persepsi yang teridentifikasi oleh responden, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana gratifikasi atau suap dalam setiap kasus.
Rangkaian temuan SPI Pendidikan 2026 menunjukkan pentingnya memperjelas aturan mengenai pemberian hadiah di lingkungan pendidikan. Pemberian yang dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih tidak dapat begitu saja disamakan dengan suap. Namun, pemberian yang berkaitan dengan jabatan, bertujuan memperoleh perlakuan khusus, atau memengaruhi keputusan perlu mendapat perhatian serius.
Penguatan integritas membutuhkan aturan yang jelas, transparansi dalam proses pengambilan keputusan, serta mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah dan perguruan tinggi juga perlu memastikan bahwa penerimaan siswa, penempatan jabatan, penilaian akademik, dan evaluasi pendidikan berjalan berdasarkan kriteria yang objektif.
Pesan penting dari survei ini bukan bahwa seluruh pemberian hadiah merupakan korupsi, melainkan bahwa kebiasaan yang dianggap lumrah tetap perlu diuji ketika berpotensi memengaruhi objektivitas dan keadilan dalam pendidikan.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: KPK RI
